Pensiunan yang belum melakukan otentikasi di ANDAL Taspen hingga batas waktu yang ditentukan akan mengalami penundaan pencairan.
Proses ini dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi ANDAL Taspen yang tersedia di ponsel pintar atau melalui kantor Taspen terdekat.
2. Belum Menyerahkan SPTB (Surat Pemberitahuan Pensiun Bulanan)
Penyebab kedua adalah belum diserahkannya Surat Pemberitahuan Pensiun Bulanan (SPTB).
Dokumen ini wajib diserahkan setiap bulan oleh pensiunan atau ahli waris sebagai bukti bahwa yang bersangkutan masih berhak menerima dana pensiun.
Tanpa SPTB, sistem Taspen tidak akan memproses pencairan dana.
SPTB dapat diisi dan diserahkan melalui berbagai kanal, seperti kantor pos, kantor Taspen, atau aplikasi resmi Taspen.
Bagi pensiunan yang kesulitan, biasanya pihak Taspen memberikan fasilitas bantuan pengisian.