Selain itu, UU ini juga menambahkan ketentuan mengenai pengelolaan desa yang berada di kawasan konservasi atau kawasan hutan produksi, yang berhak memperoleh dana konservasi atau dana rehabilitasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Perubahan tersebut diharapkan dapat memperkuat posisi desa sebagai aktor pembangunan sekaligus meningkatkan kapasitas pemerintahan desa dalam mengelola potensi lokal.
Status Perangkat Desa Masih Menjadi Perdebatan
Meski UU Desa terbaru membawa sejumlah perubahan signifikan, status kepegawaian perangkat desa masih menjadi isu yang terus diperbincangkan.
Dalam praktiknya, perangkat desa memiliki peran penting dalam pelayanan publik di tingkat desa, namun status mereka tidak secara eksplisit dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah kalangan berharap revisi UU Desa dapat memberikan kepastian hukum terkait status perangkat desa, termasuk kemungkinan pengangkatan menjadi ASN.
Namun hingga saat ini, pemerintah masih memisahkan kedudukan perangkat desa dari ASN.
Para ahli hukum pemerintahan juga menilai bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai status perangkat desa kemungkinan akan diatur melalui peraturan turunan atau kebijakan pemerintah lainnya, sehingga perlindungan hukum dan kesejahteraan perangkat desa dapat lebih jelas.