UPDATE PENCAIRAN BANSOS PKH BPNT TAHAP KETIGA: SALDO RP600.000 MULAI CAIR PERIODE JULI-SEPTEMBER 2025, KPM PERALIHAN DAPAT DANA GANDA

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap ketiga untuk periode Juli-September 2025.
Berdasarkan pantauan terbaru di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), status pencairan sudah memasuki tahap proses cek rekening dengan saldo Rp600.000 yang mulai cair untuk beberapa kelompok penerima manfaat (KPM).
Berdasarkan informasi dari Supervisor Dinas Sosial di tingkat kabupaten/kota, status bantuan PKH untuk alokasi Juli, Agustus, dan September 2025 sudah berubah menjadi proses cek rekening di SIKS-NG Supervisor.
Tahap ini menunjukkan data KPM sedang disinkronkan antara data perbankan dengan data kependudukan (Dukcapil).
“Bank BRI menjadi salah satu bank penyalur yang sudah memasuki tahap ini. Namun, kemungkinan besar Bank Mandiri, BNI, dan BSI juga sudah dalam tahap yang sama,” demikian informasi dari Dinas Sosial setempat.
Pencairan BPNT Tahap 3 Sebesar Rp600.000
Untuk pencairan tahap ketiga ini, BPNT akan disalurkan sekaligus untuk periode Juli, Agustus, dan September 2025.
Setiap penerima akan mendapatkan total Rp600.000 jika belum menerima pada bulan-bulan sebelumnya.
Mekanisme non-tunai ini bertujuan untuk memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk kebutuhan pangan keluarga.
BPNT memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan yang disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Dana ini dapat digunakan KPM untuk membeli bahan pangan pokok, seperti beras, telur, daging ayam, atau kebutuhan dapur lainnya di e-warong yang telah bermitra dengan pemerintah.
Rincian Besaran Bantuan PKH per Kategori
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan bersyarat yang disalurkan berdasarkan kategori dan kondisi sosial ekonomi keluarga.
Berikut rincian besaran bantuan PKH per kategori yang akan diterima per triwulan:
– Ibu Hamil dan Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000
– Siswa Sekolah Dasar (SD)/sederajat: Rp225.000


