JAKARTA – Kabar gembira bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 3 (TW3) tahun 2025 mulai disalurkan sejak 1 Oktober, lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Beberapa daerah telah melaporkan dana sudah masuk ke rekening guru, sementara pemerintah mengklarifikasi isu tambahan dana 100 persen TPG yang sempat beredar di masyarakat.
TPG TW3 Cair Lebih Cepat, Rekor Baru Penyaluran
Berdasarkan informasi dari Pojoksatu.id dan Radar Bogor, Kementerian Keuangan mulai menyalurkan TPG TW3 untuk guru ASN sejak 1 Oktober 2025.
Proses ini tercatat lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya baru cair pada pertengahan atau akhir Oktober.
“Ini menjadi sinyal positif sekaligus rekor baru karena proses pencairan tahun ini lebih cepat,” tulis Pojoksatu.id dalam laporannya (4/10/2025).
Mayoritas Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk guru penerima sudah terbit antara 21–23 September 2025, sehingga hanya berselang sekitar 10 hari dana sudah bisa masuk ke rekening.
Pencairan cepat ini diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025, yang menetapkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3 pada periode September–Oktober.
Daerah yang Sudah Terima TPG TW3 2025
Per 9 Oktober 2025, sejumlah daerah sudah memulai proses pencairan TPG TW3.
Berdasarkan laporan Radar Bogor (10/10/2025), daerah-daerah yang menjadi pionir antara lain:
- Wilayah Jawa: Kabupaten Kebumen, Kota Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Jepara. - Wilayah Sumatera dan Kalimantan: Lampung, Kalimantan Tengah. - Wilayah Timur Indonesia: Kota Kupang (NTT), Kepulauan Riau (Kepri).Guru di daerah tersebut dan sekitarnya diimbau untuk segera mengecek rekening bank masing-masing.
Prioritas utama pencairan diberikan kepada guru yang SKTP-nya sudah terbit dan valid paling lambat 30 September 2025.
Pencairan untuk SKTP terbit Oktober dan seterusnya akan menyusul sesuai regulasi dan alokasi anggaran.
Klarifikasi: Isu Tambahan Dana 100 Persen TPG
Selama pencairan TPG TW3, beredar isu bahwa guru akan menerima tambahan dana 100 persen TPG.
Namun, pemerintah melalui berbagai sumber resmi memberikan klarifikasi bahwa istilah “100 persen” ini bukan berarti TPG rutin digandakan.
“Secara umum, TPG rutin dihitung berdasarkan satu kali gaji pokok.
Jadi, bukan ada dana tambahan di luar ketentuan,” jelas Radar Bogor, merujuk pada penjelasan resmi terkait mekanisme TPG.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 memang menyebutkan adanya tambahan sebesar satu kali gaji pokok bagi guru ASN yang memenuhi syarat.
Namun, tambahan ini dilebur ke dalam komponen THR dan gaji ke-13, bukan dicairkan terpisah sebagai TPG tambahan.
Dasar Hukum dan Mekanisme Pencairan
Pencairan TPG TW3 2025 mengacu pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2025 serta PP Nomor 11 Tahun 2025.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bekerja sama memastikan penyaluran lebih cepat dan transparan.
Guru ASN yang memenuhi syarat administrasi dan memiliki SKTP valid berhak menerima TPG penuh sesuai ketentuan.
Bagi guru yang belum menerima, diimbau untuk memantau validasi data melalui platform Info GTK dan menunggu jadwal pencairan berikutnya sesuai jadwal masing-masing daerah.
***