Perubahan fundamental dalam penyaluran TPG mulai tahun 2026 turut mempercepat penerbitan SKTP.
Pemerintah menerapkan skema penerbitan SKTP secara otomatis tanpa perlu melalui persetujuan manual dari Dinas Pendidikan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dalam skema baru yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026, proses penyaluran TPG kini mengikuti jadwal berikut:
-
Tanggal 10 Mei 2026: Input dan/atau pembaruan data Dapodik.
-
Tanggal 11-14 Mei 2026: Sinkronisasi dan validasi data menuju Info GTK.
-
Tanggal 15-19 Mei 2026: Proses penetapan penerima tunjangan melalui penerbitan SKTP.
-
Tanggal 20 Mei 2026: Penerbitan SP2D sebagai rekomendasi pembayaran.
Seluruh rangkaian tahapan di atas telah dilalui sesuai jadwal.
Dikonfirmasi oleh sejumlah sumber, proses penarikan dan pengolahan data Info GTK periode Mei 2026 telah rampung dilakukan dan dilanjutkan ke tahap penerbitan SKTP.
Menurut unggahan dari komunitas PPG DALJAB 2026 yang dibagikan oleh Pojok Satu, para guru diminta untuk terus memantau secara berkala data mereka di portal Info GTK dan Simtun.
Status SKTP yang sudah terbit di sistem menjadi tanda bahwa dana tunjangan mereka akan segera diproses.
3. Dana Siap Cair 3-7 Hari Kerja Pasca SKTP, Diprediksi 25-26 Mei 2026
Setelah SKTP resmi terbit, proses selanjutnya yang tidak kalah penting adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
SP2D menjadi lampu hijau bahwa anggaran siap dikirimkan ke sistem perbankan untuk didistribusikan ke rekening guru masing-masing.
Berdasarkan pola pencairan pada periode-periode sebelumnya, dana tunjangan profesi guru biasanya akan cair dalam rentang waktu 3-7 hari kerja setelah SKTP muncul di sistem.
Dengan SKTP yang mulai terbit pada 18–19 Mei 2026, maka estimasi pencairan akan dimulai pada:
-
Paling cepat: Selasa, 25 Mei 2026 (H+5 hari kerja).
-
Paling lambat: Rabu, 26 Mei 2026 (H+6 hari kerja).
Pemerintah memastikan proses transfer dana akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, di mana rekomendasi pembayaran bagi guru ASN disalurkan ke Kementerian Keuangan melalui KPPN, sedangkan guru Non-ASN diproses melalui mekanisme yang ditetapkan Kemendikdasmen.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti juga menyatakan bahwa pemerintah tengah berusaha agar TPG dapat disalurkan secara lebih cepat dan tepat waktu di tahun 2026, termasuk pada periode-periode sebelumnya yang kerap mengalami keterlambatan.