Penyaluran TPG dilakukan setiap triwulan dengan jadwal yang berbeda antara guru ASN dan non-ASN:
1. Triwulan I: ASN Daerah: Maret Non-ASN: Mulai April 2. Triwulan II: ASN Daerah: Juni Non-ASN: Mulai Juli 3. Triwulan III: ASN Daerah: September Non-ASN: Mulai Oktober 4. Triwulan IV: ASN Daerah dan Non-ASN: NovemberBesaran Tunjangan yang Diterima
Besaran TPG yang diterima guru disesuaikan dengan status kepegawaian:
- Guru ASN Daerah: Setara dengan 1 kali gaji pokok dikalikan 12 bulan. - Guru Non-ASN: Rp 2 juta dikalikan 12 bulan. - Guru Non-ASN yang sudah Inpassing: Besaran TPG setara dengan gaji pokok sesuai hasil verbal Inpassing dikalikan 12 bulan.Sistem Penyaluran Lebih Transparan
Mulai tahun 2025, penyaluran TPG tidak lagi melalui pemerintah daerah, tetapi langsung ditransfer dari pusat ke rekening guru.