Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

THR PNS 2026 Resmi Cair, Segini Gaji Pokok Golongan I dan II yang Diterima

Redaksi
23 Feb 2026 23 Feb 2026 2 pembaca
THR PNS 2026 Resmi Cair, Segini Gaji Pokok Golongan I dan II yang Diterima

Jakarta — Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk golongan I dan II akan dimulai lebih awal tahun ini, tepat pada **awal Ramadan 1447 H atau sekitar 26 Februari 2026 berdasarkan jadwal administrasi yang disiapkan oleh Kementerian Keuangan.

Kabar ini menjadi angin segar jelang Idul Fitri karena THR berperan penting membantu kebutuhan menjelang hari raya.

THR PNS Cair Awal Puasa

Pemerintah telah mengalokasikan total anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR bagi semua Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan.

Alokasi ini menjadi bagian dari strategi fiskal negara untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran dan dipastikan cair pada minggu pertama Ramadan 2026.

Menurut keterangan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, proses pencairan THR direncanakan mulai 26 Februari dan dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing ASN.

Dengan respons cepat ini, pegawai dapat lebih awal memenuhi kebutuhan lebaran seperti mudik, zakat, dan persiapan keluarga.

Komponen THR yang Akan Cair

THR PNS tidak hanya berupa gaji pokok saja. Pemerintah menetapkan struktur pencairan THR yang mencakup komponen utama penghasilan seorang ASN, yaitu:

– Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

– Tunjangan keluarga (untuk suami/istri dan anak).

– Tunjangan pangan (berupa uang atau beras).

– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai posisi.

– Tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai daerah.

Seluruh komponen di atas dihitung 100 % dalam THR 2026, berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya yang hanya berfokus pada gaji pokok.

Untuk Calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dihitung sebesar 80 % dari total komponen THR.

Nominal THR PNS Golongan I dan II

Meskipun pemerintah belum merilis angka final resmi dalam peraturan pemerintah, perkiraan nominal THR PNS berdasarkan golongan mengikuti struktur gaji pokok yang berlaku:

– Golongan I (Juru): ± Rp2.200.000 – Rp2.800.000

– Golongan II (Pengatur): ± Rp3.000.000 – Rp4.000.000

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait