JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib langsung melaksanakan tugas jabatan sesuai perjanjian kerja setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan terbit.
Jika tidak memenuhi kewajiban ini, mereka berisiko diberhentikan.
Aturan tegas ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pengangkatan dan pembinaan PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi pemerintah.
Kewajiban PPPK Paruh Waktu Pasca-SK Terbit
Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, setiap PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK wajib segera menandatangani dan melaksanakan isi perjanjian kerja.
Baca Juga: Kabar Gembira PNS: Menkeu Beri Sinyal Kenaikan Gaji 2026, Usai Perpres 79/2025
Perjanjian ini memuat tujuh poin krusial, yakni:
1. Nama jabatan
2. Ekspektasi kinerja
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Pantau Status NIP PPPK Paruh Waktu Secara Real-Time
3. Unit kerja penempatan
4. Skema kerja
5. Masa perjanjian kerja
Baca Juga: Selamat! Guru Honorer dengan Masa Kerja >2 Tahun Bakal Dapat Gaji Setara UMP/UMK
6. Hak dan kewajiban
7. Sanksi
“Instansi wajib memastikan seluruh PPPK paruh waktu memahami isi perjanjian kerja mereka sebelum mulai bertugas,” tegas Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya, dikutip dari Radar Kediri (18/10/2025).
Sanksi Tegas Jika Abai Kewajiban
PPPK Paruh Waktu yang tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja berpotensi diberhentikan.
Beberapa alasan pemberhentian di antaranya:
– Tidak lagi memenuhi syarat jabatan