Berita

Terbit SK, PPPK Paruh Waktu Wajib Lakukan Ini Atau Diberhentikan, Menpan RB Tidak Mau Ada Main-Main!

Bungko News adalah portal…
2 menit baca 1
Terbit SK, PPPK Paruh Waktu Wajib Lakukan Ini Atau Diberhentikan, Menpan RB Tidak Mau Ada Main-Main!

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu wajib langsung melaksanakan tugas jabatan sesuai perjanjian kerja setelah Surat Keputusan (SK) pengangkatan terbit.

Jika tidak memenuhi kewajiban ini, mereka berisiko diberhentikan.

Aturan tegas ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum pengangkatan dan pembinaan PPPK Paruh Waktu di seluruh instansi pemerintah.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu Pasca-SK Terbit

Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, setiap PPPK Paruh Waktu yang telah menerima SK wajib segera menandatangani dan melaksanakan isi perjanjian kerja.

📖 Baca Juga: Kabar Gembira PNS: Menkeu Beri Sinyal Kenaikan Gaji 2026, Usai Perpres 79/2025

Perjanjian ini memuat tujuh poin krusial, yakni:

1. Nama jabatan

2. Ekspektasi kinerja

📖 Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Pantau Status NIP PPPK Paruh Waktu Secara Real-Time

3. Unit kerja penempatan

4. Skema kerja

5. Masa perjanjian kerja

📖 Baca Juga: Selamat! Guru Honorer dengan Masa Kerja >2 Tahun Bakal Dapat Gaji Setara UMP/UMK

6. Hak dan kewajiban

7. Sanksi

“Instansi wajib memastikan seluruh PPPK paruh waktu memahami isi perjanjian kerja mereka sebelum mulai bertugas,” tegas Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya, dikutip dari Radar Kediri (18/10/2025).

Sanksi Tegas Jika Abai Kewajiban

PPPK Paruh Waktu yang tidak melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja berpotensi diberhentikan.

Beberapa alasan pemberhentian di antaranya:

– Tidak lagi memenuhi syarat jabatan

Halaman: 12
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.