TASPEN Resmi Umumkan Jadwal Pencairan Rapelan dan Kenaikan Gaji Pensiunan 2025: Kado HUT RI ke-80

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rincian gaji pokok terbaru untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I
Ia – Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa – IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa – IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa – IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Selain gaji pokok, pensiunan juga mendapat sejumlah tunjangan rutin:
– Tunjangan Suami/Istri: 10% dari gaji pokok
– Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok
Prioritas Penerima Rapelan
Menurut informasi dari sumber terpercaya, prioritas penerima rapelan pada tahap awal adalah:
1. Pensiunan Golongan III dan IV: Terutama yang pensiun setelah tahun 2010 dan telah terverifikasi melalui sistem digital.
2. Penerima SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terbaru: Yakni yang memiliki SK KGB sebelum 30 Juni 2025 dan tercatat dalam sistem e-KGB nasional.
Dampak bagi Para Pensiunan
Bagi pensiunan ini jelas menjadi kabar baik karena selain mendapat kepastian, mereka juga bisa mengatur keuangan dengan lebih tenang.
Di balik angka kenaikan tersebut, ada pesan besar bahwa pemerintah berusaha menghadirkan kesejahteraan dan menjaga daya beli pensiunan.
Apa artinya bagi para pensiunan? Pertama, daya beli akan lebih terjaga.


