Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS Februari 2026: Golongan IV Bisa Kantongi Hingga Rp4,9 Juta

Redaksi
01 Feb 2026 01 Feb 2026 3.3K pembaca
Taspen Cairkan Gaji Pensiunan PNS Februari 2026: Golongan IV Bisa Kantongi Hingga Rp4,9 Juta

JAKARTA – Kabar gembira bagi para purnabakti Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Per hari ini, Minggu, 1 Februari 2026, PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan dana pensiun bulanan secara serentak.

Meski jatuh pada hari libur nasional, proses transfer ke rekening masing-masing penerima dipastikan berjalan otomatis melalui sistem perbankan.

Pencairan bulan Februari ini tetap mengacu pada ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Golongan IV, sebagai jenjang kepangkatan tertinggi, menjadi kelompok yang menerima nominal paling signifikan dibandingkan golongan lainnya.

Rincian Nominal Gaji Pokok Golongan IV

Berdasarkan aturan yang berlaku, besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS Golongan IV dibedakan berdasarkan sub-golongannya (IV/a hingga IV/e).

Berikut adalah estimasi nominal yang masuk ke rekening para pensiunan:

– Golongan IV/a: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga maksimal Rp4.200.000.

– Golongan IV/b: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga maksimal Rp4.377.800.

– Golongan IV/c: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga maksimal Rp4.562.900.

– Golongan IV/d: Berada di rentang Rp1.748.100 hingga maksimal Rp4.755.900.

– Golongan IV/e: Menjadi yang tertinggi dengan batas atas mencapai Rp4.957.100.

Perlu dicatat bahwa rentang tersebut bergantung pada masa kerja golongan (MKG) saat yang bersangkutan masih aktif bertugas.

3 Tunjangan Tambahan yang Turut Cair

Selain gaji pokok di atas, pemerintah juga menyertakan tiga komponen tunjangan tambahan yang melekat pada gaji bulanan.

Hal inilah yang membuat total take home pay yang diterima pensiunan lebih besar dari sekadar gaji pokok. Ketiga tunjangan tersebut adalah:

1. Tunjangan Suami/Istri

Pensiunan yang memiliki pasangan sah berhak mendapatkan tambahan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Halaman:

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait