Sejumlah laporan media nasional juga menegaskan hal serupa.
PT Taspen menyatakan bahwa informasi yang beredar hanyalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Taspen menjelaskan bahwa setiap perubahan gaji pensiunan harus berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).
Tanpa adanya aturan resmi tersebut, tidak mungkin dilakukan penyesuaian atau pembayaran rapel.
Gaji Pensiunan Masih Mengacu Aturan Lama
Saat ini, besaran gaji pensiunan PNS masih mengacu pada kebijakan terakhir yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024.
Sejak kebijakan tersebut diberlakukan, belum ada regulasi baru yang mengubah atau menambah besaran gaji pensiunan hingga tahun 2026.
Artinya, tidak ada dasar untuk pembayaran rapel tambahan seperti yang ramai diberitakan.
Memahami Konsep Rapel Gaji
Perlu dipahami, istilah “rapel” merujuk pada pembayaran selisih gaji yang belum dibayarkan sejak berlakunya suatu kebijakan baru.
Biasanya, rapel terjadi jika pemerintah menetapkan kenaikan gaji secara surut.
Namun, dalam konteks 2026, kondisi tersebut tidak terjadi karena belum ada kebijakan baru yang ditetapkan.
Tanpa adanya keputusan resmi pemerintah, maka mekanisme rapel juga tidak bisa dijalankan.
Waspada Modus Penipuan
Di tengah maraknya isu ini, PT Taspen juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi penipuan.