Berita

Tak Perlu ke Bank Lagi! Tasken Siap Antar Gaji Pensiunan PNS ke Rumah, Ini 3 Kategori Penerima

Diperbarui 0 2 mnt baca 359 kata 3 halaman
Tak Perlu ke Bank Lagi! Tasken Siap Antar Gaji Pensiunan PNS ke Rumah, Ini 3 Kategori Penerima

JAKARTA – PT Taspen (Persero) secara resmi akan mengimplementasikan kebijakan baru terkait penyaluran gaji pensiunan PNS terhitung mulai 1 September 2025.

Dalam kebijakan ini, gaji pensiunan tidak lagi harus diambil di bank atau kantor pos, namun akan diantar langsung oleh petugas Kantor Pos ke rumah penerima.

Namun demikian, tidak semua pensiunan PNS bisa otomatis menikmati layanan ini.

Layanan pengantaran gaji ke rumah hanya diperuntukkan bagi pensiunan yang masuk dalam tiga kategori berikut:

1. Pensiunan yang sedang sakit keras atau berusia lanjut (lansia). 2. Pensiunan yang memiliki kondisi disabilitas atau kesulitan untuk bepergian. 3. Pensiunan yang tidak memiliki pendamping yang bisa mewakili pengambilan gaji.

Ketentuan ini ditegaskan oleh PT Taspen melalui akun resmi Instagramnya, seiring dengan adanya pemindahan mitra pembayaran dari sejumlah bank swasta—seperti BTPN, Bank Woori Saudara (BWS), dan Bukopin—ke Kantor Pos Indonesia terhitung sejak 1 Juli 2025.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dana pensiun benar-benar diterima oleh yang berhak serta mencegah maraknya praktik penipuan.

Syarat dan Prosedur Pengajuan

Untuk bisa mendapatkan layanan antar gaji ke rumah, para pensiunan harus memenuhi beberapa persyaratan administratif dan prosedur pelaporan, yaitu:

  • Melaporkan kondisi (sakit, lansia, disabilitas, atau tidak ada pendamping) ke petugas Kantor Pos atau Taspen melalui saluran resmi, baik via telepon, surat permohonan, maupun aplikasi Taspen Otentik.
  • Menyiapkan dan menyerahkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Taspen, SK Pensiun, serta bukti medis (jika diperlukan).

Setelah persyaratan lengkap, petugas Kantor Pos akan menjadwalkan kunjungan ke rumah pensiunan untuk membawa dana tunai atau menggunakan alat elektronik guna verifikasi sekaligus penyerahan gaji.

Tujuan Kebijakan

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Taspen dalam meningkatkan perlindungan dan kemudahan bagi para pensiunan PNS, terutama yang termasuk kelompok rentan.

Dengan adanya layanan antar ke rumah, diharapkan proses pencairan gaji menjadi lebih aman, nyaman, dan terhindar dari risiko penyalahgunaan data maupun penipuan yang marak terjadi.

“Pemindahan ini dilakukan untuk memastikan kebenaran penerima pensiun dan memutus rantai penipuan,” tulis Taspen dalam akun Instagram resminya, seperti dikutip dari berbagai sumber terpercaya.

Para pensiunan diimbau untuk segera memastikan status mitra bayar masing-masing dan memenuhi syarat yang ditentukan jika ingin memanfaatkan layanan ini.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Taspen, aplikasi Taspen Otentik, atau menghubungi call center Taspen.

***

Berita Terkait