Berikut adalah syarat umum yang wajib dipenuhi oleh calon pelamar:
A. Syarat Dasar Kepegawaian
-
Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, atau hingga 40 tahun untuk jabatan tertentu
-
Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dengan masa hukuman 2 tahun atau lebih
-
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, maupun pegawai swasta
-
Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri
-
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik serta tidak terlibat dalam politik praktis
B. Syarat Kualifikasi dan Kesehatan
-
Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar
-
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan
-
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan instansi
C. Catatan Penting
Setiap instansi dapat menambahkan persyaratan teknis tambahan sesuai dengan kebutuhan formasi masing-masing.
Oleh karena itu, calon pelamar disarankan untuk selalu memeriksa pengumuman resmi dari instansi yang dituju.
III. Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan
Kesalahan kecil pada pemberkasan sering kali menjadi faktor gugurnya peserta di tahap administrasi.
Berikut adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan sejak dini:
A. Dokumen Identitas Diri
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | KTP Elektronik atau Surat Keterangan dari Dukcapil | Identitas primer untuk validasi akun SSCASN |
| 2 | Kartu Keluarga (KK) | Untuk mencocokkan validitas data kependudukan |
B. Dokumen Pendidikan
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 3 | Ijazah terakhir | Sesuai dengan persyaratan instansi yang dilamar |
| 4 | Transkrip nilai | Bukti sahih kualifikasi pendidikan |
C. Dokumen Pendukung
| No | Dokumen | Keterangan |
|---|---|---|
| 5 | Pas foto terbaru berlatar belakang merah | Format jpeg/jpg, maksimal 200 Kb |
| 6 | Swafoto/selfie dengan KTP dan Kartu Informasi Akun SSCASN | Format jpeg/jpg, maksimal 200 Kb |
| 7 | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) | |
| 8 | Surat Keterangan Sehat (SKS) dari fasilitas kesehatan berwenang | |
| 9 | STR (Surat Tanda Registrasi) | Untuk formasi tenaga kesehatan |
| 10 | Sertifikat Pendidik (Serdik) | Untuk formasi tenaga pendidik |
| 11 | Sertifikat kompetensi/keahlian | Sesuai formasi yang dilamar |