Berita

Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Lengkap & Daftar Gaji Terbaru 2026

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,328 kata 4 halaman
Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Lengkap & Daftar Gaji Terbaru 2026
Susunan Pengurus KOPDES Merah Putih Lengkap & Daftar Gaji Terbaru 2026 — Apa Itu KOPDES Merah Putih?.
  • Tidak melanggar prinsip keadilan dan akuntabilitas – Pengelolaan keuangan koperasi termasuk urusan gaji wajib transparan.

  • Contoh Simulasi Nyata:

    Seorang pengamat koperasi memberikan simulasi sederhana: Koperasi dengan omzet Rp150 juta per tahun dapat menetapkan honor ketua koperasi Rp500 ribu per bulan, sekretaris dan bendahara Rp300 ribu per bulan, serta manajer koperasi sesuai UMR setempat.

    "Angka itu hanya contoh. Intinya, besaran gaji harus realistis dengan pendapatan koperasi. Kalau omzet naik 30 persen tahun depan, insentif bisa disesuaikan dalam RAT," jelas pengamat tersebut.


    Perbedaan Pengurus vs Manajer KOPDES

    Pemerintah juga membuka rekrutmen massal untuk 30.000 posisi manajer KOPDES Merah Putih pada April-Mei 2026.

    Perlu dipahami perbedaan antara pengurus dan manajer:

    Aspek Pengurus Manajer
    Status Dipilih dari dan oleh anggota dalam RAT Direkrut secara nasional, berstatus pegawai BUMN kontrak (PKWT)
    Tugas Memimpin organisasi, merumuskan kebijakan dan strategi jangka panjang Mengelola operasional bisnis harian koperasi
    Kewenangan Berada di atas manajer Pelaksana teknis di bawah arahan pengurus
    Honor/Gaji Ditetapkan melalui RAT, bervariasi Ditetapkan pemerintah, dibayar APBN untuk 2 tahun pertama

    Skema gaji manajer diperkirakan sedikit di atas UMR (Upah Minimum Regional) dengan kontrak awal 2 tahun, dan pada fase awal ditanggung oleh APBN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.


    Kesimpulan

    KOPDES Merah Putih memiliki struktur organisasi yang jelas dengan pengurus minimal 5 orang (ketua, wakil ketua bidang usaha, wakil ketua bidang keanggotaan, sekretaris, dan bendahara) serta pengawas minimal 3 orang.

    Berdasarkan regulasi, pengurus dilarang berasal dari unsur pimpinan desa.

    Mengenai gaji, tidak ada angka pasti yang ditetapkan pemerintah pusat secara nasional.

    Besaran honorarium sepenuhnya disepakati dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan prinsip transparan, adil, dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing koperasi.

    Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada isu hoaks mengenai gaji fantastis pengurus atau pengawas.

    Program KOPDES Merah Putih diharapkan dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat luas.

    Berita Terkait