Namun, keberhasilan otentikasi saja belum menjamin pencairan langsung jika ada masalah administratif lainnya.
Kedua, Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) yang belum dikirim atau diterima oleh pihak Taspen juga menjadi penyebab utama keterlambatan.
Dokumen ini wajib dilaporkan setiap tahun, terutama bagi pensiunan janda atau duda, dan jika tidak masuk sistem, pencairan akan tertunda.
Ketiga, ada kemungkinan pembayaran gaji bersifat susulan.
Artinya, jika terdapat masalah verifikasi atau administrasi, pencairan bisa dilakukan secara bertahap setelah tanggal 15 bulan berjalan.
Solusi untuk Pensiunan PNS
Bagi pensiunan PNS yang sudah melakukan otentikasi dan melengkapi SPTB namun gaji masih belum cair, PT Taspen meminta agar segera menghubungi layanan resmi mereka.