Sabtu, 18 April 2026
Breaking
Berita

Status Honorer Dihapus 2025: Guru Madrasah Swasta Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Redaksi
04 Nov 2025 04 Nov 2025 4.4K pembaca
Status Honorer Dihapus 2025: Guru Madrasah Swasta Terancam Kehilangan Mata Pencaharian

Guru madrasah swasta menjadi kelompok paling rentan dalam kebijakan ini.

Data P2G menunjukkan bahwa hampir 90% sekolah madrasah di Indonesia adalah swasta, sehingga banyak guru honorer di lembaga ini tidak terdeteksi dalam sistem pemerintah.

Komisi X DPR RI pun ikut bersuara. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian, menyoroti bahwa isu guru honorer tidak bisa dilihat secara sektoral.

“Semua guru honorer baik yang di Madrasah maupun sekolah umum layaknya mendapat pengakuan dari negara. Layaknya negara mengakui tentunya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lalu.

Dia mendorong pemerintah mencari solusi komprehensif lintas kementerian agar para guru honorer madrasah yang telah mengabdi puluhan tahun tidak kehilangan status dan penghidupan.

Solusi PPPK Paruh Waktu: Harapan Baru atau Janji Kosong?

Sebagai respons terhadap kekhawatiran ini, pemerintah menawarkan skema baru: PPPK Paruh Waktu 2025.

Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB, Alex Denni, menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu adalah bentuk keadilan transisi.

“Pemerintah ingin tenaga honorer tetap diakui dan dilindungi secara hukum,” ujar Alex.

Skema ini memungkinkan tenaga honorer tetap berstatus ASN dengan jam kerja terbatas antara 20 hingga 30 jam per minggu.

Mereka tetap mendapatkan perlindungan hukum, jaminan sosial, serta hak cuti sesuai proporsi.

Gaji pun akan disesuaikan secara proporsional berdasarkan jam kerja.

Namun, tidak semua honorer otomatis bisa masuk ke skema baru ini. Mereka harus memenuhi persyaratan administrasi dan mengikuti seleksi yang ketat.

Kebijakan Pembiayaan: Siapa yang Diuntungkan?

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non-ASN.

Dalam surat edaran tersebut diatur bahwa pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non ASN telah ditentukan sebesar maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta melalui Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk sekolah di bawah naungan Kemendikdasmen, bukan untuk madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Ini menjadi persoalan tersendiri bagi guru madrasah swasta.

Tunggakan Hak yang Belum Terbayarkan

Selain masalah status, guru madrasah swasta juga menghadapi masalah tunggakan pembayaran tunjangan.

Dewi, guru honorer asal Magetan, menyoroti keterlambatan pembayaran tunjangan sertifikasi inpassing di Jawa Timur.

“Sudah pemberkasan berkali-kali tapi belum cair. Katanya mau dicairkan, tapi pemberkasannya diulang terus,” keluhnya.

Masalah ini semakin menambah beban para guru yang telah mengabdi puluhan tahun namun belum mendapatkan pengakuan yang layak.

Respons Pemerintah: Janji atau Aksi Nyata?

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, menegaskan bahwa kesejahteraan guru tetap menjadi perhatian utama pemerintah.

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait