Berita

SK PPPK Full Time dan Part Time Cair Berapa? Simak Rincian Gaji dan Jadwal Terbaru 2026

Redaksi Diperbarui 0 8 menit 3 halaman
SK PPPK Full Time dan Part Time Cair Berapa? Simak Rincian Gaji dan Jadwal Terbaru 2026
SK PPPK Full Time dan Part Time Cair Berapa? Simak Rincian Gaji dan Jadwal Terbaru 2026 — Lantas, bagaimana perkembangan t...

Kebijakan penggajian PPPK di tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK penuh waktu dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 untuk PPPK paruh waktu.

Perbedaan status ini berimplikasi langsung pada nominal yang diterima setiap bulannya.

Gaji PPPK Full Time

Untuk PPPK dengan status penuh waktu yang jam kerjanya mencapai 40 jam per minggu, gaji pokok diatur berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, gaji yang diterima pun semakin besar.

Secara umum, gaji pokok PPPK Full Time pada 2026 berkisar dari sekitar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta per bulan.

Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan yang cukup lengkap, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing instansi.

Mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Gaji PPPK Part Time

Untuk PPPK paruh waktu, sistem penggajiannya bersifat proporsional.

Besaran gaji disesuaikan dengan jam kerja dan perjanjian kontrak, yang umumnya mengacu pada upah minimum daerah atau penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Prinsip "no reduction" juga berlaku, artinya gaji tidak boleh lebih kecil dari penghasilan terakhir sebagai honorer.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan variasi yang cukup lebar.

Sebagian PPPK paruh waktu, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas, hanya menerima gaji berkisar antara Rp139.000 hingga Rp700.000 per bulan—setara dengan penghasilan saat masih menjadi honorer.

Sementara itu, untuk jenis profesi tertentu seperti tenaga kesehatan, terdapat tambahan pendapatan dari kapitasi dan jasa pelayanan yang bisa membuat total penghasilan mendekati sekitar Rp2 juta per bulan.

Tunjangan bagi PPPK paruh waktu umumnya lebih terbatas, biasanya hanya berupa jaminan sosial dasar seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tanpa tunjangan kinerja penuh sebagaimana ASN penuh waktu.

Masalah Gaji yang Tak Kunjung Cair, Bagaimana Nasibnya?

Tidak dapat dimungkiri, polemik seputar pencairan gaji PPPK masih menjadi isu hangat di berbagai daerah.

Beberapa kasus cukup menyita perhatian publik.

Di Kabupaten Dompu, misalnya, lebih dari 5.387 PPPK paruh waktu telah dilantik dan menerima SK, namun gaji yang akan diterima tetap sama seperti saat menjadi honorer, yakni bervariasi antara Rp139.000 hingga Rp700.000 per bulan.

Bupati setempat menjelaskan bahwa skema ini mengacu pada kemampuan keuangan daerah dan penghasilan terakhir para pegawai.

Kabar lebih menggembirakan datang dari Kabupaten Lombok Tengah.

Pemerintah daerah setempat tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp17 miliar untuk menuntaskan pembayaran gaji sekitar 4.540 PPPK paruh waktu yang hingga kini belum sepenuhnya terakomodasi dalam APBD 2026.

Dari total sekitar 4.545 formasi, baru sekitar 900 orang yang gajinya sudah teralokasi.

Kekurangan anggaran ini rencananya akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026, dengan pencairan diperkirakan mulai direalisasikan pada Oktober 2026 mendatang.

Peluang Besar: Migrasi dari Part Time ke Full Time

Kabar baik bagi PPPK paruh waktu: pemerintah membuka peluang untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait