Berita

SK PPPK Full Time dan Part Time Cair Berapa? Simak Rincian Gaji dan Jadwal Terbaru 2026

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,441 kata 4 halaman
SK PPPK Full Time dan Part Time Cair Berapa? Simak Rincian Gaji dan Jadwal Terbaru 2026
SK PPPK Full Time dan Part Time Cair Berapa? Simak Rincian Gaji dan Jadwal Terbaru 2026 — Lantas, bagaimana perkembangan t...

Namun, realitas di lapangan menunjukkan variasi yang cukup lebar.

Sebagian PPPK paruh waktu, terutama di daerah dengan kemampuan fiskal terbatas, hanya menerima gaji berkisar antara Rp139.000 hingga Rp700.000 per bulan—setara dengan penghasilan saat masih menjadi honorer.

Sementara itu, untuk jenis profesi tertentu seperti tenaga kesehatan, terdapat tambahan pendapatan dari kapitasi dan jasa pelayanan yang bisa membuat total penghasilan mendekati sekitar Rp2 juta per bulan.

Tunjangan bagi PPPK paruh waktu umumnya lebih terbatas, biasanya hanya berupa jaminan sosial dasar seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tanpa tunjangan kinerja penuh sebagaimana ASN penuh waktu.

Masalah Gaji yang Tak Kunjung Cair, Bagaimana Nasibnya?

Tidak dapat dimungkiri, polemik seputar pencairan gaji PPPK masih menjadi isu hangat di berbagai daerah.

Beberapa kasus cukup menyita perhatian publik.

Di Kabupaten Dompu, misalnya, lebih dari 5.387 PPPK paruh waktu telah dilantik dan menerima SK, namun gaji yang akan diterima tetap sama seperti saat menjadi honorer, yakni bervariasi antara Rp139.000 hingga Rp700.000 per bulan.

Bupati setempat menjelaskan bahwa skema ini mengacu pada kemampuan keuangan daerah dan penghasilan terakhir para pegawai.

Kabar lebih menggembirakan datang dari Kabupaten Lombok Tengah.

Pemerintah daerah setempat tengah menyiapkan anggaran sebesar Rp17 miliar untuk menuntaskan pembayaran gaji sekitar 4.540 PPPK paruh waktu yang hingga kini belum sepenuhnya terakomodasi dalam APBD 2026.

Dari total sekitar 4.545 formasi, baru sekitar 900 orang yang gajinya sudah teralokasi.

Kekurangan anggaran ini rencananya akan dimasukkan dalam APBD Perubahan 2026, dengan pencairan diperkirakan mulai direalisasikan pada Oktober 2026 mendatang.

Peluang Besar: Migrasi dari Part Time ke Full Time

Kabar baik bagi PPPK paruh waktu: pemerintah membuka peluang untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, proses ini tidak otomatis dan tidak sekadar diberikan sebagai hadiah atas masa kerja semata.

Sebaliknya, transisi ini didasarkan pada penerapan sistem merit yang diamanatkan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

Evaluasi kinerja menjadi instrumen utama.

Setiap pegawai wajib memastikan seluruh rekam jejak kinerja selama tahun 2025 dan 2026 tercatat dengan akurat dalam sistem digital.

Penilaian ini menjadi dasar pemerintah dalam memetakan kompetensi individu sebelum memberikan persetujuan migrasi.

Selain kinerja, pemenuhan kualifikasi teknis juga menjadi pertimbangan.

Berita Terkait