Berita

SK PPPK Full Time dan Part Time Cair Berapa? Simak Rincian Gaji dan Jadwal Terbaru 2026

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,441 kata 4 halaman
SK PPPK Full Time dan Part Time Cair Berapa? Simak Rincian Gaji dan Jadwal Terbaru 2026
SK PPPK Full Time dan Part Time Cair Berapa? Simak Rincian Gaji dan Jadwal Terbaru 2026 — Lantas, bagaimana perkembangan t...

Pastikan Anda sudah memiliki akun SSO (Single Sign-On) yang terdaftar.

Setelah berhasil login, masuk ke menu layanan ASN, pilih bagian dokumen kepegawaian atau riwayat SK. Jika SK sudah terbit, dokumen digital dalam format PDF akan muncul di daftar tersebut dan dapat langsung diunduh.

Pantau Juga Melalui Monitoring SIASN

Sebagai alternatif, Anda juga bisa mengecek status penetapan NIP melalui portal monitoring-siasn.bkn.go.id.

Di laman ini, pilih menu "Cek Layanan", kemudian klik "Penetapan NIP/NI PPPK" untuk mengetahui apakah data kepegawaian Anda sudah aktif dalam sistem.

Mengapa NIP Begitu Penting?

SK dan Nomor Induk Pegawai bukan sekadar formalitas administratif.

Tanpa keduanya, status kepegawaian Anda belum dianggap aktif sepenuhnya.

NIP diperlukan untuk berbagai keperluan vital seperti pengurusan gaji, pendaftaran BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga akses ke berbagai layanan digital kepegawaian lainnya.

Perbandingan Besaran Gaji PPPK Full Time dan Part Time

Kebijakan penggajian PPPK di tahun 2026 didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK penuh waktu dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 untuk PPPK paruh waktu.

Perbedaan status ini berimplikasi langsung pada nominal yang diterima setiap bulannya.

Gaji PPPK Full Time

Untuk PPPK dengan status penuh waktu yang jam kerjanya mencapai 40 jam per minggu, gaji pokok diatur berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Semakin tinggi golongan dan semakin lama masa kerja, gaji yang diterima pun semakin besar.

Secara umum, gaji pokok PPPK Full Time pada 2026 berkisar dari sekitar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7,3 juta per bulan.

Selain gaji pokok, PPPK penuh waktu juga berhak atas berbagai tunjangan yang cukup lengkap, antara lain tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing instansi.

Mereka juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Gaji PPPK Part Time

Untuk PPPK paruh waktu, sistem penggajiannya bersifat proporsional.

Besaran gaji disesuaikan dengan jam kerja dan perjanjian kontrak, yang umumnya mengacu pada upah minimum daerah atau penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.

Prinsip "no reduction" juga berlaku, artinya gaji tidak boleh lebih kecil dari penghasilan terakhir sebagai honorer.

Berita Terkait