Berita

Sistem Perekrutan CPNS 2026 Berubah Drastis: Ujian Tak Lagi Serentak, Skor Berlaku 2 Tahun, dan Hanya Ulang Bagian Gagal

Diperbarui 0 3 mnt baca 545 kata 3 halaman
Sistem Perekrutan CPNS 2026 Berubah Drastis: Ujian Tak Lagi Serentak, Skor Berlaku 2 Tahun, dan Hanya Ulang Bagian Gagal

Sementara itu, mulai 2026, peserta bisa memilih jadwal ujian sesuai kesiapan masing-masing dalam rentang waktu yang ditentukan.

Sistem ini mirip dengan ujian sertifikasi internasional seperti TOEFL, yang memberi kebebasan bagi peserta untuk menentukan waktu tes.

2. Masa Berlaku Nilai: 1 Tahun vs 2 Tahun

Selama ini, nilai hasil tes CPNS hanya berlaku untuk tahun anggaran berjalan.

Namun, di 2026, skor tes bisa digunakan hingga dua tahun.

Artinya, peserta yang gagal pada tahun pertama masih bisa memanfaatkan nilai yang sama untuk melamar kembali pada periode berikutnya tanpa harus mengulang semua tahapan tes.

3. Pengulangan Tes: Semua Bagian vs Hanya Bagian Gagal

Di CPNS 2024, peserta yang gagal di salah satu tahap—misalnya Tes Karakteristik Pribadi (TKP)—harus mengulang seluruh rangkaian tes, termasuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Sistem 2026 hanya mewajibkan peserta mengulangi bagian yang belum lulus saja.

Contoh: jika gagal di TKP, cukup mengulang TKP tanpa perlu tes ulang TWK dan TIU.

4. Efisiensi Biaya dan Prasarana

Dengan pola fleksibel dan pengulangan parsial, pemerintah berharap dapat menghemat anggaran besar.

Selain itu, beban penyelenggaraan tes dan logistik di berbagai daerah juga akan berkurang signifikan.

Berita Terkait