Meskipun bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit dibandingkan PPPK penuh waktu, gaji PPPK paruh waktu akan tetap disesuaikan dengan standar ketentuan yang berlaku.
Selain itu, terdapat potensi bagi PPPK paruh waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Prioritas Kelulusan PPPK 2025
Penting untuk dicatat bahwa kelulusan seleksi PPPK tahun 2025 akan didasarkan pada urutan prioritas berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang masih aktif.
- Tenaga honorer/non-ASN aktif yang terdaftar di BKN.
- Tenaga honorer dengan masa kerja minimal 2 tahun.
Dengan adanya pemilahan data honorer ini, diharapkan proses pengangkatan menjadi PPPK dapat berjalan lebih efektif dan memberikan kejelasan status bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini juga menjadi langkah penting pemerintah dalam mengatasi kekurangan ASN dan meningkatkan kualitas layanan publik. ***