Pada tanggal 4 Juni 2025, PT Taspen (Persero), Badan Usaha Milik Negara yang mengelola dana pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, dikabarkan telah mengeluarkan pengumuman resmi yang penting bagi para pensiunan lama.
Informasi ini beredar melalui berbagai kanal, termasuk media sosial dan platform berbagi video.
Meskipun detail lengkap dari pengumuman tersebut masih belum tersedia secara tertulis, beberapa poin penting dapat disarikan dari informasi yang beredar.
Pengumuman resmi ini disebut-sebut menyangkut beberapa aspek krusial bagi para pensiunan, antara lain:
– Pencairan Dana Pensiun:
Pengumuman ini kemungkinan memberikan informasi terbaru terkait jadwal dan mekanisme pencairan dana pensiun bagi pensiunan lama.
Hal ini tentu menjadi perhatian utama bagi para penerima manfaat untuk perencanaan keuangan mereka.
– Skema Pesangon Terbaru:
Terdapat indikasi bahwa PT Taspen mengumumkan skema pesangon terbaru.
Informasi ini sangat relevan, terutama bagi pensiunan yang mungkin memiliki pertanyaan terkait hak dan perhitungan pesangon mereka.
– Kebijakan Baru:
Pengumuman ini juga disinyalir memuat sejumlah kebijakan baru yang akan mulai berlaku pada pertengahan Juni 2025.
Rincian mengenai kebijakan ini belum diungkapkan secara detail, namun diperkirakan akan berdampak pada pengelolaan dan penerimaan manfaat pensiun.
Selain pengumuman spesifik tanggal 4 Juni 2025, informasi mengenai pembayaran rutin gaji pensiunan juga menjadi perhatian.
Berdasarkan informasi sebelumnya, gaji pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.