Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas informasi penting terkait pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 2 tahun 2025.
Kabar baiknya, bantuan ini sudah mulai dicairkan, namun ada perubahan sistem yang perlu Anda ketahui. Mari kita simak pembahasannya secara lengkap.
Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan penyaluran bantuan PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2025.
Proses pencairan ini diperkirakan mulai dilakukan pada akhir Mei hingga bulan Juni 2025.
Namun, ada yang berbeda pada pencairan kali ini. Pemerintah menerapkan sistem baru bernama Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN adalah basis data yang berisi informasi kondisi sosial ekonomi seluruh penduduk Indonesia yang telah diverifikasi dengan data kependudukan.
Tujuan utama dari DTSEN adalah untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak terjadi data penerima ganda.
Sistem DTSEN ini memiliki pengaruh signifikan terhadap daftar penerima bantuan.
Ada kemungkinan penerima lama yang sebelumnya memenuhi syarat, kini tidak lagi terdaftar karena adanya pembaruan data.
Sebaliknya, ada pula keluarga yang sebelumnya tidak menerima bantuan, kini masuk dalam daftar penerima baru setelah melalui proses verifikasi DTSEN.
Bantuan Sosial yang Cair pada Tahap 2
Pada tahap 2 tahun 2025 ini, dua program bantuan sosial utama yang dicairkan adalah:
- Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 2: Bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki anak sekolah, ibu hamil, atau lansia.
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 2: Bantuan yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong atau pedagang yang telah bekerja sama.
Penting untuk dicatat bahwa kedua program bantuan sosial ini kini menggunakan data dari DTSEN sebagai acuan utama dalam penentuan penerima.