Berita
Beranda / Berita / Terungkap! Segini Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih

Terungkap! Segini Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih

Kopdes

Informasi mengenai gaji pengurus Koperasi Merah Putih menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Pasalnya, beredar kabar yang menyebutkan bahwa pengurus koperasi desa ini mendapatkan gaji yang cukup signifikan, bahkan mencapai jutaan rupiah per bulan.

Lantas, berapa sebenarnya gaji pengurus Koperasi Merah Putih dan bagaimana tanggapan pihak Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM)?

Belakangan ini, muncul berbagai informasi mengenai besaran gaji pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel).

Beberapa sumber menyebutkan angka yang berbeda-beda, mulai dari Rp5 juta hingga Rp15 juta per bulan.

Resmi! BKN Ungkap Data Optimalisasi PPPK 2024, Honorer Non-Database Siap-Siap!

Bahkan, sempat beredar informasi adanya rekrutmen pengurus Koperasi Merah Putih dengan gaji mencapai Rp8 juta.

Informasi ini tentu saja menarik perhatian, mengingat program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat ekonomi di tingkat desa.

Menanggapi kabar yang beredar, pihak Kementerian Koperasi dan UKM melalui staf khususnya memberikan klarifikasi terkait besaran gaji pengurus Koperasi Merah Putih.

Meskipun tidak menyebutkan angka pasti, Kementerian menekankan bahwa penetapan kompensasi atau gaji pengurus koperasi sangat fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan finansial serta kesepakatan internal anggota koperasi.

Hal ini sejalan dengan prinsip dasar koperasi sebagai badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya pada prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Siap-Siap! Honorer Lolos PPPK Tahap 2 Akan Ditempatkan di Posisi Ini

Dalam konteks ini, anggota koperasi memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan koperasi, termasuk remunerasi bagi para pengurusnya.

Secara formal, koperasi bertindak sebagai pemberi kerja bagi para pengurusnya.

Oleh karena itu, pengurus koperasi memiliki hak atas upah yang layak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Namun, berbeda dengan perusahaan pada umumnya, transparansi mengenai detail gaji pengurus koperasi seringkali menjadi isu yang sensitif dan internal bagi anggota.

Heboh! Utang Pensiunan Dihapus Pemerintah! Ini Fakta Sebenarnya?

Laman: 1 2