Siap-siap! Status Honorer Resmi Hilang 2026, Pemerintah Bocorkan 4 Jalur Keluar
JAKARTA – Tahun 2025 menjadi titik balik bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia.
Pemerintah secara tegas menetapkan 31 Desember 2025 sebagai batas akhir keberadaan tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengamanatkan penataan honorer harus diselesaikan secara menyeluruh.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa tahun 2025 merupakan momentum terakhir penyelesaian afirmasi tenaga honorer.
“Tidak ada lagi pegawai berstatus honorer setelah 31 Desember 2025. Pemerintah pusat dan daerah wajib menyesuaikan seluruh tenaga non-ASN ke dalam sistem ASN,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, belum lama ini.
Mulai 1 Januari 2026, hanya akan ada dua jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diakui, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Lantas, apa yang akan terjadi dengan nasib jutaan honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun?
Berdasarkan berbagai regulasi dan surat resmi pemerintah, berikut 4 skenario nasib tenaga honorer di tahun 2026:
1. Diangkat Jadi PPPK Penuh Waktu
Bagi tenaga honorer yang telah mengikuti seleksi ASN 2024, kabar baik menanti.
Mereka berpeluang besar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengelolaan PPPK Paruh Waktu yang menjadi payung hukum bagi pengangkatan ini.
PPPK penuh waktu akan memiliki hak dan kewajiban yang setara dengan PNS, termasuk gaji, tunjangan, dan jenjang karier yang jelas.
Mereka juga akan mendapatkan Nomor Induk (NI) PPPK yang resmi tercatat dalam sistem BKN.
2. Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Bagi honorer yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK penuh waktu, pemerintah menyediakan opsi PPPK paruh waktu.
Namun, skema ini memiliki persyaratan khusus, yaitu masa kerja minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) yang diterima.
PPPK paruh waktu juga dianggap sebagai ASN dengan hak dan kewajiban tertentu.
Meskipun bekerja paruh waktu, mereka tetap mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.


