Berita

Siap-Siap Rekening Cair! Ini Jawaban Taspen Soal Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Juni 2026

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,123 kata 4 halaman
Siap-Siap Rekening Cair! Ini Jawaban Taspen Soal Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Juni 2026
Siap-Siap Rekening Cair! Ini Jawaban Taspen Soal Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Juni 2026 — Mari simak penjelasan lengk...

Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 yang diterima oleh pensiunan PNS didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Komponen tersebut meliputi:

  1. Pensiun pokok (setelah kenaikan 12% berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024)

  2. Tunjangan keluarga (suami/istri 10% dan anak 2%)

  3. Tunjangan pangan (dalam bentuk uang senilai 10 kg beras)

  4. Tambahan penghasilan

Estimasi Nominal Gaji ke-13 Berdasarkan Golongan

Berikut adalah estimasi besaran gaji ke-13 yang akan diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan jabatan terakhir (mengacu pada standar pensiun pokok terbaru):

Golongan Kategori Jabatan Estimasi Rentang Gaji ke-13
Golongan I Juru Rp1.748.100 - Rp2.256.700
Golongan II Pengatur Rp1.748.100 - Rp3.208.800
Golongan III Penata Rp1.748.100 - Rp4.029.600
Golongan IV Pembina Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Kemudahan Proses Pencairan

Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa para penerima manfaat tidak perlu melakukan pengajuan atau autentikasi ulang khusus untuk pencairan gaji ke-13 ini.

Proses pencairan akan dilakukan secara otomatis langsung ke rekening masing-masing.

❌ Klarifikasi Resmi: Tidak Ada Rapel Kenaikan Gaji di Juni 2026

Terlepas dari kabar gembira tentang gaji ke-13, PT Taspen memberikan klarifikasi tegas bahwa isu yang menyebutkan adanya rapel kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2026 adalah tidak benar alias hoaks.

Melalui berbagai kanal resminya, Taspen telah berulang kali menyampaikan bahwa hingga saat ini:

"Tidak ada kenaikan gaji pensiunan PNS yang dijadwalkan untuk tahun 2026."

Bahkan, melalui akun resmi X (dahulu Twitter) @taspen pada 27 April 2026, Taspen menuliskan dengan nada tegas dan mudah diingat: "Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah."

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menjelaskan lebih lanjut bahwa kebijakan gaji pensiunan saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, bukan aturan baru untuk tahun 2026.

Berita Terkait