Berita

2 Juni 2026, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Ditransfer – Taspen Tegaskan: Otentikasi Tak Perlu Diulang

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,243 kata 4 halaman
2 Juni 2026, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Ditransfer – Taspen Tegaskan: Otentikasi Tak Perlu Diulang
2 Juni 2026, Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai Ditransfer – Taspen Tegaskan: Otentikasi Tak Perlu Diulang — Berikut penjelasa...

Bungko News – Pensiunan Pns — Memasuki awal Juni 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan menerima dua kali pencairan dana dari PT Taspen (Persero), yaitu gaji pensiun bulanan reguler serta gaji ke-13...

Memasuki awal Juni 2026, para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia akan menerima dua kali pencairan dana dari PT Taspen (Persero), yaitu gaji pensiun bulanan reguler serta gaji ke-13. Dengan adanya dua aliran dana yang masuk di bulan yang sama, muncul pertanyaan di kalangan pensiunan: apakah perlu melakukan autentikasi dua kali di bulan Juni?

Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun, PT Taspen telah memberikan kejelasan mengenai hal ini.

Berikut penjelasan lengkapnya.

Jadwal Pasti: Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2026

PT Taspen (Persero) secara resmi telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan PNS.

Berdasarkan unggahan di akun Instagram resmi @taspen pada Sabtu (23/5/2026), penyaluran gaji ke-13 akan dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.

Pencairan gaji ke-13 akan dilakukan melalui 46 mitra bayar Taspen yang tersebar di seluruh Indonesia, mencakup berbagai bank dan Kantor Pos, sehingga memudahkan pensiunan di berbagai daerah untuk menerima haknya.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi dan pengabdian para pensiunan selama masa dinasnya.

"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya", ujar Henra.

Berita Terkait