Berita
Beranda / Berita / Siap-Siap Honorer! Pemerintah Umumkan 5 Kategori Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Siap-Siap Honorer! Pemerintah Umumkan 5 Kategori Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Foto: metrojambi.com

Golongan lain yang juga diprioritaskan adalah tenaga honorer yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi PPPK tahap 1, namun tidak mengikuti tahapan seleksi kompetensi.

Pengangkatan paruh waktu ini bisa menjadi kesempatan bagi mereka untuk tetap berstatus sebagai bagian dari ASN.

5. Honorer MS CPNS Tidak Ikut Seleksi:

Mirip dengan poin sebelumnya, tenaga honorer yang berstatus MS pada seleksi CPNS namun tidak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya juga masuk dalam daftar prioritas untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

PENGUMUMAN PENTING PT Taspen 4 Juni 2025! Informasi Penting untuk Pensiunan Lama

Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu:

Meskipun diangkat sebagai PPPK paruh waktu, para honorer dalam golongan ini tidak perlu berkecil hati.

Menurut informasi yang beredar, terdapat peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu di kemudian hari.

Beberapa faktor yang menjadi pertimbangan antara lain adalah kinerja yang baik, ketersediaan anggaran pemerintah, dan kebutuhan formasi.

Ketentuan dan Syarat PPPK Paruh Waktu:

Kabar Bahagia! BPNT, PKH, dan Bansos Lainnya Mulai Dicairkan

Untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi, di antaranya adalah:

  • Terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Pernah mengikuti seleksi PPPK atau CPNS sebelumnya.
  • Tidak mendapatkan formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi (untuk beberapa kategori).
  • Memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Perjanjian kerja biasanya berdurasi satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
  • PPPK paruh waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) jika memenuhi syarat administratif dan memiliki kinerja minimal predikat “baik”.

Laman: 1 2 3