Besarannya adalah Rp72.420 per jiwa, mengacu pada Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor Per-3/PB/2015.
Jumlah ini disesuaikan dengan anggota keluarga yang terdaftar dalam data gaji pensiunan.
2. Tunjangan Anak
Pensiunan yang masih memiliki anak tanggungan berhak menerima tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak.
Tunjangan ini diberikan maksimal untuk dua anak dengan syarat anak berusia maksimal 21 tahun dan belum menikah serta belum bekerja.
Jika anak masih berstatus kuliah, sekolah, atau mengikuti kursus, usia penerima bisa diperpanjang hingga 25 tahun.
3. Tunjangan Suami/Istri
Pasangan pensiunan (suami/istri) akan menerima tunjangan sebesar 10% dari gaji pokok bulanan.