JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan aturan jam kerja dan beban kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 15 dan 16 Tahun 2025.
Honorer kategori R1, R2, dan R3 yang akan diangkat harus siap bekerja minimal 4 jam per hari dengan masa kerja awal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Kebijakan ini menjadi jalan tengah bagi penataan tenaga non-ASN sekaligus menghindari pemutusan hubungan kerja massal.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi konkret yang ditawarkan pemerintah bagi ribuan tenaga honorer di seluruh Indonesia yang selama ini mengalami ketidakpastian status.
Melalui kebijakan terbaru dari Kementerian PANRB, honorer yang memenuhi kriteria kini dapat diangkat sebagai ASN dengan status paruh waktu, meski jam kerjanya lebih singkat dibandingkan PPPK Penuh Waktu.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu ini diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang telah terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta pernah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024, namun belum berhasil mendapatkan formasi.
"Ini adalah jalan tengah agar tidak ada PHK massal, sekaligus menjawab kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan anggaran tetapi memerlukan tambahan tenaga untuk pelayanan masyarakat," ujar Aba dalam sosialisasi resmi, Selasa (29/7/2025).
Jam Kerja Minimal 4 Jam per Hari
Merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025, diatur bahwa PPPK Paruh Waktu akan langsung bekerja dengan durasi minimal 4 jam per hari.
Keputusan ini memberikan fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam mengatur jadwal kerja, sesuai dengan kebutuhan organisasi dan beban kerja yang ada.
Meski jam kerja lebih singkat, beban kerja dan tanggung jawab PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan jabatan yang diembannya, baik itu guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis lainnya.
Mekanisme kerja ini berbeda jauh dengan PPPK Penuh Waktu yang wajib bekerja sesuai standar jam kerja ASN penuh, umumnya 7,5 hingga 8 jam per hari.
Namun demikian, PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima gaji sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi, yang besarnya bisa mencapai ratusan ribu rupiah per hari, tergantung lokasi dan jenis jabatan.
Kriteria Honorer yang Diangkat
Tidak semua honorer otomatis dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah menetapkan tiga kategori prioritas, yaitu:
- R1: Tenaga honorer yang lulus seleksi dan memenuhi syarat administrasi, namun belum mendapatkan formasi.
- R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).
- R3: Honorer yang sudah terdaftar dalam database BKN.
Ketiga kategori ini harus sudah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK tahun 2024.
Bagi yang tidak terdata di database BKN, namun telah mengikuti seleksi, tetap dapat dipertimbangkan asalkan memenuhi persyaratan administrasi yang ditetapkan.
Mekanisme Pengangkatan dan Masa Kerja
Proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu dimulai dari pengusulan kebutuhan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.
Usulan ini mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, serta unit penempatan.
Selanjutnya, Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan tersebut, dan instansi wajib mengusulkan nomor induk (NI) PPPK kepada BKN paling lambat 7 hari kerja setelah penetapan.
Setelah mendapatkan NI, tenaga honorer akan diangkat resmi sebagai PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja awal satu tahun.
Masa kerja ini dapat diperpanjang jika instansi masih membutuhkan dan anggaran tersedia.
"Jadi PPPK Paruh Waktu ini bukan solusi sementara, melainkan bagian dari penataan kepegawaian yang berkelanjutan," tambah Aba.
Dampak dan Tanggapan
Kebijakan ini disambut baik oleh banyak pihak, terutama kalangan honorer yang telah lama menantikan kepastian status.
Namun demikian, mereka juga harus siap menyesuaikan diri dengan jam kerja yang lebih fleksibel serta beban kerja yang tetap harus dipenuhi secara profesional.
Beberapa pakar kepegawaian menilai bahwa skema PPPK Paruh Waktu ini cukup realistis mengingat keterbatasan anggaran pemerintah di banyak daerah.
"Ini adalah solusi win-win.
Pemerintah bisa mengangkat honorer tanpa membebani anggaran secara berlebihan, sementara honorer tetap mendapat pengakuan sebagai ASN," ujar analis kebijakan publik dari Universitas Indonesia, Dr. Rina Permata Sari.
Penutup
Dengan ditetapkannya aturan jam kerja dan beban kerja PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah berharap dapat segera menuntaskan penataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.
Bagi honorer yang memenuhi syarat, kesempatan ini menjadi jalan untuk meraih status kepegawaian yang lebih jelas, meski dengan jam kerja yang lebih singkat.
Bagi instansi, kebijakan ini memberikan fleksibilitas dalam mengelola sumber daya manusia tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
***