Selamat! Guru Honorer dengan Masa Kerja >2 Tahun Bakal Dapat Gaji Setara UMP/UMK
JAKARTA – Kabar gembira datang bagi para guru honorer di Indonesia yang telah mengabdi lebih dari 2 tahun.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 resmi membuka peluang pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan ini menjadi solusi transisional bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi namun belum mendapatkan formasi tetap, sekaligus jaminan status dan hak finansial selama masa kerja.
Era Baru ASN: Pemerintah Resmi Hentikan Rekrutmen PPPK Guru, Fokus Penuh ke Jalur CPNS Mulai 2026Kemenpan RB secara resmi meluncurkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya penataan pegawai non-ASN sekaligus menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 dan ditujukan khusus bagi guru honorer dengan masa kerja di atas 2 tahun yang sudah terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta telah mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) 2024.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja terbatas dan mendapat upah sesuai ketersediaan anggaran instansi.
“Ini jalan tengah agar tenaga yang sudah lulus seleksi tidak menganggur, sekaligus membantu daerah yang kekurangan pegawai,” ujarnya dalam sosialisasi resmi, Selasa (29/7/2025).
Mekanisme dan Durasi Kerja
PPPK Paruh Waktu akan diangkat mulai 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026 dengan masa kontrak satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahun berdasarkan evaluasi kinerja serta ketersediaan anggaran.
Pelantikan akan dilakukan serentak di instansi pemerintah pusat dan daerah pada Oktober-November 2025.
Para guru honorer yang memenuhi syarat akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi melalui layanan elektronik BKN.
Setelah mendapat penetapan rincian kebutuhan dari Menpan RB, PPK akan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK yang akan diterbitkan maksimal 7 hari kerja sejak usulan disampaikan.
Hak dan Kesejahteraan
