Berita

Selamat! CPNS dan PPPK Baru Bakal Terima Gaji Tunggal, KORPRI: Pensiun Jadi 75%

Diperbarui 0 3 mnt baca 506 kata 3 halaman
Selamat! CPNS dan PPPK Baru Bakal Terima Gaji Tunggal, KORPRI: Pensiun Jadi 75%

Bungko News – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) kembali mengusulkan penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru.

Rencana ini, yang telah lama diperjuangkan selama satu dekade, bertujuan untuk menyederhanakan komponen gaji dan meningkatkan kesejahteraan pensiunan.

Dalam sistem ini, gaji pokok dan tunjangan akan digabung menjadi satu komponen, sehingga manfaat pensiun bisa mencapai 75% dari total penghasilan saat aktif.

Usulan sistem gaji tunggal kembali mencuat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri Tahun 2025 di Griya Agung Palembang.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa pembenahan kesejahteraan ASN tidak bisa ditunda lagi.

“Saat ini pensiun ASN hanya dihitung dari gaji pokok, sementara tunjangan tidak diperhitungkan.

Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75 persen dari total.

Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” ujar Zudan, seperti dikutip dari laman resmi BKN.

Ia menyoroti kenyataan bahwa banyak ASN, termasuk yang baru diangkat, masih menghadapi ketidakpastian kesejahteraan jangka panjang.

Berita Terkait