Berita

Segini Gaji Manajer Kopdes Merah Putih yang Direkrut PT Agrinas – Status BUMN dengan PKWT

Diperbarui 0 4 mnt baca 686 kata 3 halaman
Segini Gaji Manajer Kopdes Merah Putih yang Direkrut PT Agrinas – Status BUMN dengan PKWT
Segini Gaji Manajer Kopdes Merah Putih yang Direkrut PT Agrinas – Status BUMN dengan PKWT — Berikut rincian lengkapnya men...

Struktur gaji di Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tahun 2026 telah disusun secara sistematis sesuai dengan tanggung jawab setiap jabatan.

Berikut rincian lengkapnya menurut data operasional terbaru.

Peringatan Penting Sebelum Membaca:

Jabatan Manajer di Kopdes Merah Putih memiliki status berbeda dari pengurus lainnya.

Manajer adalah karyawan kontrak (PKWT) profesional yang direkrut secara terbuka, dengan status sebagai pegawai BUMN melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), bukan ASN.

Sementara itu, pengurus (Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas, dan anggota lainnya) umumnya dipilih dari dan oleh anggota koperasi.

Berikut rincian besaran gaji untuk setiap posisi:

Manajer Koperasi:

Posisi ini adalah posisi tertinggi dalam struktur honorarium bulanan.

Besaran gaji yang diterima berkisar antara Rp3.000.000 hingga Rp8.000.000 per bulan.

Besarannya disesuaikan dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah.

Di daerah dengan upah minimum tinggi seperti Jakarta, gaji bisa mencapai sekitar Rp5,7 juta atau lebih.

Ketua Koperasi:

Menerima honor berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp5.000.000 per bulan, tergantung skala operasional dan beban kerja harian.

Bendahara:

Memperoleh kompensasi sedikit lebih tinggi karena tanggung jawab pengelolaan keuangan, yakni sekitar Rp1.500.000 hingga Rp3.500.000 per bulan.

Sekretaris:

Menerima honor berkisar antara Rp1.500.000 hingga Rp3.000.000 per bulan, disesuaikan dengan tanggung jawab administratif dan pengarsipan dokumen.

Pengawas Koperasi:

Menerima honor antara Rp500.000 hingga Rp1.500.000. Untuk posisi pengawas, insentif diberikan setiap tiga bulan dengan kisaran yang sama, tergantung kontribusi dalam pengawasan dan audit internal koperasi.

Pengurus Harian Lainnya:

Anggota pengurus lainnya menerima honor antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.

Pengurus Non-Harian:

Pengurus non-harian tidak menerima gaji tetap, melainkan insentif per kehadiran rapat yang berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000.

Komponen Tambahan Selain Gaji Pokok

Penghasilan pengurus dan manajer Kopdes Merah Putih tidak hanya berasal dari gaji pokok.

Terdapat berbagai komponen tambahan yang menjadi bagian penting dari total pendapatan, antara lain:

Tunjangan Hari Raya (THR) – diberikan menjelang hari besar keagamaan dengan nominal yang menyesuaikan masa kerja.

Insentif Kinerja – diberikan ketika koperasi mencapai target operasional tertentu.

Pelatihan Profesional – selain gaji, program ini juga menawarkan nilai tambah berupa pelatihan profesional dan pengalaman kerja di sektor publik, serta kesempatan terlibat langsung dalam penguatan ekonomi desa berbasis koperasi.

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besaran Gaji

Nominal gaji tersebut masih bersifat estimasi karena setiap koperasi memiliki kebijakan tersendiri berdasarkan beberapa faktor.

Di antaranya, skala operasional dan kondisi keuangan koperasi setempat, tingkat pendidikan (lulusan D3, D4, atau S1 dari semua jurusan), standar Upah Minimum Provinsi (UMP) di masing-masing wilayah, serta pencapaian target kinerja yang dapat memberikan tambahan insentif.

Skema Pendanaan dan Sumber Gaji

Pemerintah memastikan bahwa gaji para manajer Kopdes Merah Putih akan dibayarkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero), dengan status pegawai BUMN dan kontrak awal selama dua tahun sebelum beralih menjadi petugas koperasi.

Penting: Skema penggajian masih dalam tahap pembahasan akhir oleh pemerintah dan akan diumumkan lebih lanjut secara resmi.

Jumlah pelamar yang lolos seleksi administrasi mencapai 483.648 orang dari total pelamar yang menyampaikan kelengkapan administrasi, sehingga proses rekrutmen dan skema penggajian masih terus dimatangkan.

Perhatian: Klarifikasi Resmi Pemerintah atas Isu yang Beredar

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, telah memberikan klarifikasi bahwa kabar yang menyebut gaji pengurus Kopdes Merah Putih bisa mencapai Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan dan gaji pengawas hingga Rp15 juta adalah tidak benar dan merupakan isu yang belum memiliki dasar hukum yang jelas.

"Hingga saat ini belum ada penetapan terkait gaji bagi pengurus maupun pengawas Koperasi Desa Merah Putih. Kabar tersebut tidak benar," tegas Menteri Budi Arie Setiadi.

Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai gaji pengurus Kopdes Merah Putih di atas bersifat estimasi berdasarkan data yang tersedia, sementara penetapan resmi masih menunggu keputusan akhir pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi melalui kanal resmi pemerintah.


Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan data yang tersedia per 17 Mei 2026.

Besaran gaji di atas masih bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai kebijakan akhir pemerintah serta kondisi keuangan masing-masing koperasi.

Untuk informasi resmi terbaru, pembaca disarankan mengakses kanal resmi Kementerian Koperasi dan UKM atau PT Agrinas Pangan Nusantara.

Berita Terkait