Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan I-IV yang Cair Februari 2026, Ada Tambahan Tunjangan Beras

JAKARTA – Kabar gembira menyambangi jutaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh penjuru Indonesia.
Mulai hari ini, Minggu, 1 Februari 2026, PT Taspen (Persero) secara resmi mulai menyalurkan gaji pokok bulanan beserta tunjangan melekat, termasuk tunjangan pangan yang sangat dinantikan.
Meskipun tanggal 1 Februari bertepatan dengan hari libur akhir pekan, sistem digital perbankan memastikan dana tersebut tetap masuk ke rekening masing-masing penerima tepat waktu.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan pokok di awal bulan.
Detail Besaran Tunjangan Pangan 2026
Tunjangan pangan atau sering disebut tunjangan beras merupakan salah satu komponen penting dalam penghasilan pensiunan.
Berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku, tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan 10 kilogram beras per jiwa setiap bulannya.
Hingga Februari 2026, pemerintah menetapkan harga satuan beras untuk tunjangan ini sebesar Rp7.242 per kilogram.
Dengan demikian, setiap individu yang terdaftar akan menerima Rp72.420 per bulan.
Sesuai aturan, tunjangan ini tidak hanya diberikan kepada pensiunan itu sendiri, melainkan juga untuk keluarga yang masuk dalam tanggungan (maksimal 4 orang dalam satu Kartu Keluarga), yaitu:
– Pensiunan itu sendiri.
– Istri atau Suami.
– Maksimal dua orang anak.
Jika sebuah keluarga pensiunan memiliki tanggungan lengkap (4 orang), maka total tunjangan pangan yang cair hari ini mencapai Rp289.680, yang ditransfer langsung menyatu dengan gaji pokok.
Daftar Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan I–IV
Besaran gaji pokok yang diterima pada 1 Februari 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang merupakan penyesuaian terakhir dengan kenaikan sebesar 12 persen.
Berikut adalah rincian estimasi nominal yang diterima berdasarkan golongan:
1. Golongan I (Juru)
Pensiunan golongan terendah ini akan menerima gaji pokok dengan rentang antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700, tergantung pada sub-golongan (IA-ID) dan masa kerja saat pensiun.
2. Golongan II (Pengatur)
Untuk golongan II, besaran gaji pokok yang disalurkan berada di kisaran Rp1.748.100 sampai dengan Rp3.208.800.
3. Golongan III (Penata)
Para pensiunan di golongan III menerima nominal yang lebih besar, dengan rentang mulai dari Rp1.748.100 hingga mencapai Rp4.029.600.
4. Golongan IV (Pembina)
Sebagai golongan tertinggi, pensiunan golongan IV menerima gaji pokok mulai dari Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 untuk kelas tertinggi (IVE).
Perlu diingat bahwa angka di atas adalah gaji pokok bersih.
Total uang yang masuk ke rekening akan lebih besar karena ditambah dengan Tunjangan Suami/Istri (10%), Tunjangan Anak (2%), dan Tunjangan Pangan yang telah disebutkan sebelumnya.
Penting: Lakukan Otentikasi Agar Cair Lancar
Pihak PT Taspen mengingatkan kembali kepada seluruh penerima pensiun untuk rutin melakukan otentikasi mandiri melalui aplikasi Taspen Otentik di ponsel pintar.
Proses verifikasi wajah dan suara ini sangat penting untuk memastikan bahwa dana pensiun diterima oleh orang yang berhak.
Bagi pensiunan yang mengalami kendala teknis atau gagal melakukan otentikasi mandiri, disarankan untuk segera mendatangi mitra bayar seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, atau Kantor Pos terdekat pada hari kerja esok, Senin, 2 Februari 2026, untuk mendapatkan bantuan manual dari petugas. ***


