Berita

Rincian Gaji ke-13 PPPK 2026: Komponen, Besaran, dan Skema Perhitungan Lengkap

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,110 kata 4 halaman
Rincian Gaji ke-13 PPPK 2026: Komponen, Besaran, dan Skema Perhitungan Lengkap
Rincian Gaji ke-13 PPPK 2026: Komponen, Besaran, dan Skema Perhitungan Lengkap — 5 Komponen Gaji ke-13 PPPK 2026.

Bungko NewsJakarta – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 secara resmi mengatur pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jabatan pelaksana atau staf teknis tertentu dengan kualifikasi pendidikan tertentu, seperti S1, akan masuk dalam golongan IX hingga XI. Kelompok ini kini bisa menghitung estimasi dana tambahan yang akan masuk ke rekening mereka paling cepat pada Juni 2026.

Berikut rincian lengkap komponen, besaran, dan skema perhitungan gaji ke-13 PPPK 2026 berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026.


5 Komponen Gaji ke-13 PPPK 2026

PPPK dapat gaji ke-13 2026 dengan komponen yang sama seperti PNS, terdiri dari lima unsur penghasilan:

  1. Gaji pokok – Dasar utama perhitungan, besarnya tergantung pada golongan dan masa kerja.

  2. Tunjangan keluarga – Diberikan kepada PPPK yang sudah menikah dan memiliki tanggungan.

  3. Tunjangan pangan – Bantuan untuk kebutuhan sehari-hari, diberikan kepada seluruh pegawai aktif.

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum – Diberikan kepada pegawai yang menduduki jabatan struktural atau fungsional.

  5. Tunjangan kinerja (tukin) – Hanya diberikan kepada PPPK di instansi pusat (APBN).

Kelima komponen ini dihitung berdasarkan besaran penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026.


Daftar Gaji Pokok PPPK per Golongan (Referensi Gaji ke-13)

Besaran gaji ke-13 PPPK 2026 sangat ditentukan oleh golongan dan masa kerja.

Berikut daftar gaji pokok PPPK per golongan yang menjadi komponen utama:

Golongan I

Rentang gaji pokok: Rp1.938.500 – Rp2.900.900

Golongan II

Berita Terkait