Kabar baik datang bagi para guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) atau guru honorer di seluruh Indonesia.
Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan guru non-ASN menjadi Rp2 juta per bulan, sekaligus menerapkan mekanisme penyaluran baru yang lebih cepat dan efisien.
Mulai tahun ini, tunjangan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing guru setiap bulan, tanpa melalui proses birokrasi pemerintah daerah sebagaimana mekanisme sebelumnya.
Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Kamis malam (11 Juni 2026).
Tunjangan Naik dari Rp1,5 Juta Menjadi Rp2 Juta
Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa pemerintah resmi menaikkan tunjangan guru non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Surat Keputusan (SK) Inpassing dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan wujud komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
"Sesuai komitmen Bapak Presiden, tunjangan guru kembali dinaikkan. Untuk guru non-ASN, tunjangannya meningkat dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Sementara bagi guru ASN, tunjangan diberikan sebesar gaji pokok," ujar Abdul Mu'ti.
Penyaluran Kini Langsung ke Rekening Guru Setiap Bulan
Selain menaikkan nominal tunjangan, pemerintah juga melakukan perubahan besar dalam mekanisme penyaluran dana.
Jika sebelumnya tunjangan disalurkan melalui pemerintah daerah dan umumnya diterima setiap tiga bulan sekali, kini pembayaran dilakukan langsung ke rekening masing-masing guru setiap bulan.
Abdul Mu'ti menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menyederhanakan birokrasi agar manfaat kebijakan dapat dirasakan lebih cepat oleh para penerima.
"Ini menunjukkan komitmen Presiden untuk menghadirkan proses birokrasi yang lebih sederhana sehingga guru dapat menerima manfaat secara langsung melalui transfer ke rekening mereka setiap bulan," jelasnya.
Instruksi Presiden Sudah Mulai Diterapkan
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya juga menyampaikan bahwa perubahan mekanisme pembayaran ini merupakan implementasi langsung dari instruksi Presiden.
Menurutnya, sebelumnya tunjangan guru honorer disalurkan melalui pemerintah daerah sehingga proses pencairannya membutuhkan waktu lebih lama.
"Dulu pemberian tunjangan honor melalui transfer ke daerah dan baru diterima sekitar tiga bulan sekali. Presiden kemudian menginstruksikan agar pembayaran dilakukan langsung kepada guru setiap bulan, dan mekanisme tersebut kini telah berjalan," ujar Teddy.
Dengan sistem baru tersebut, pemerintah berharap penyaluran bantuan menjadi lebih tepat waktu, transparan, dan tepat sasaran.
Pemerintah Siapkan Beasiswa untuk 150.000 Guru
Selain meningkatkan kesejahteraan melalui kenaikan tunjangan, pemerintah juga terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor pendidikan.
Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pemerintah kembali membuka program beasiswa bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik Diploma IV (D4) atau Strata Satu (S1).
Pada tahun 2026, pemerintah menyiapkan kuota bagi 150.000 guru dengan nilai bantuan pendidikan sebesar Rp3 juta per semester, sama seperti tahun sebelumnya.
Saat ini proses pendaftaran masih berlangsung dan pemerintah mengajak para guru yang memenuhi persyaratan untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Diharapkan Meningkatkan Kesejahteraan dan Motivasi Guru
Kenaikan tunjangan menjadi Rp2 juta per bulan serta perubahan mekanisme pembayaran langsung ke rekening diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para guru honorer sekaligus memperkuat motivasi mereka dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
Kebijakan ini juga menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan atas peran strategis guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan mendukung pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas.
***