Secara umum, komponen yang masuk dalam gaji ke-13 meliputi:
- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan instansi)Komponen tersebut merupakan bagian dari penghasilan rutin ASN yang kemudian dibayarkan kembali dalam bentuk tambahan pada periode gaji ke-13.
Besaran yang diterima tetap menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.
Mekanisme Pembayaran dan Sumber Anggaran
Berdasarkan PMK 13/2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan dalam bentuk uang dan dibayarkan langsung kepada penerima.
Adapun sumber anggaran berasal dari:
Setiap instansi wajib menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan anggaran masing-masing tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Prajurit TNI dan anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan dan penerima tunjanganKebijakan ini bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sekaligus menjaga daya beli masyarakat.