Berita

Resmi! PP 9/2026 dan PMK 13/2026 Atur Gaji ke-13 ASN, Ini Rinciannya

Diperbarui 0 3 mnt baca 433 kata 3 halaman
Resmi! PP 9/2026 dan PMK 13/2026 Atur Gaji ke-13 ASN, Ini Rinciannya

Secara umum, komponen yang masuk dalam gaji ke-13 meliputi:

- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (sesuai ketentuan instansi)

Komponen tersebut merupakan bagian dari penghasilan rutin ASN yang kemudian dibayarkan kembali dalam bentuk tambahan pada periode gaji ke-13.

Besaran yang diterima tetap menyesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.

Mekanisme Pembayaran dan Sumber Anggaran

Berdasarkan PMK 13/2026, pembayaran gaji ke-13 dilakukan dalam bentuk uang dan dibayarkan langsung kepada penerima.

Adapun sumber anggaran berasal dari:

- APBN untuk ASN pusat - APBD untuk ASN daerah

Setiap instansi wajib menyesuaikan pembayaran dengan kemampuan anggaran masing-masing tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS) - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Prajurit TNI dan anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan dan penerima tunjangan

Kebijakan ini bertujuan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian sekaligus menjaga daya beli masyarakat.

Berita Terkait