Berita

Resmi! Menpan RB Tetapkan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu: Bukan Hitam Putih, Ini Rinciannya

Diperbarui 0 2 mnt baca 390 kata 2 halaman
Resmi! Menpan RB Tetapkan Pakaian Dinas PPPK Paruh Waktu: Bukan Hitam Putih, Ini Rinciannya

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah resmi menetapkan aturan pakaian dinas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dalam keputusannya, pemerintah menegaskan bahwa pakaian dinas PPPK Paruh Waktu bukanlah seragam hitam putih sepenuhnya, melainkan memiliki variasi warna dan model sesuai hari kerja.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepMenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pengadaan dan Manajemen PPPK Paruh Waktu.

Dalam diktum kedua puluh tiga keputusan tersebut ditegaskan bahwa "ketentuan terkait kedisiplinan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku pada ASN."

"Berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), ternyata pakaian dinas yang wajib dikenakan PPPK Paruh Waktu bukanlah hitam putih," demikian ditegaskan dalam salah satu sumber resmi pemerintah.

Berikut rincian lengkap pakaian dinas PPPK Paruh Waktu berdasarkan hari kerja:

Senin dan Selasa: PPPK Paruh Waktu diwajibkan mengenakan pakaian dinas berwarna khaki.

Aturan ini sama dengan yang berlaku bagi PPPK Penuh Waktu dan PNS pada umumnya.

Rabu: Pada hari ketiga dalam seminggu ini, PPPK Paruh Waktu mengenakan kemeja putih dengan bawahan hitam (hitam putih).

Ini menjadi satu-satunya hari dalam seminggu di mana PPPK Paruh Waktu menggunakan seragam hitam putih.

Kamis dan Jumat: Pada dua hari terakhir kerja, PPPK Paruh Waktu dapat mengenakan batik, tenun, atau lurik.

Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi pegawai untuk memilih pakaian khas daerah atau batik nasional.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB menjelaskan bahwa meski terdapat perbedaan signifikan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu dalam hal jam kerja, gaji, dan masa kerja, namun terkait aturan pemakaian seragam tetap sama tidak dibedakan.

"Kedua jenis PPPK ini diwajibkan mengikuti aturan yang sama terkait penggunaan pakaian dinas sesuai ketentuan instansi pemerintah," jelasnya.

PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari PPPK yang diangkat dengan jam kerja paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Pengadaan status ini merupakan opsi baru dalam penataan kepegawaian pemerintah, khususnya bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos seleksi ASN penuh waktu.

Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan sebagai berikut:
a. Guru dan Tenaga Kependidikan;
b. Tenaga Kesehatan;
c. Tenaga Teknis;
d. Pengelola Umum Operasional;
e. Operator Layanan Operasional.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para PPPK Paruh Waktu dapat segera menyesuaikan diri dengan aturan seragam yang telah ditetapkan dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.

***

Berita Terkait