Khususnya bagi KPM yang baru saja mendapatkan status SI di bulan Mei lalu.
BPNT tahap 2 menjadi pasangan wajib bagi PKH.
Biasanya, kedua bantuan ini disalurkan secara beriringan.
Masyarakat yang kartu KKS-nya sudah aktif dan terverifikasi disarankan untuk segera memanfaatkan bantuan sembako untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga.
3. Bantuan Pangan Beras Plus Minyak Goreng: Alokasi Februari–Maret 2026
Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng juga masih akan disalurkan di awal Juni 2026.
Namun, perlu ditekankan bahwa bantuan ini bukan untuk periode baru, melainkan untuk alokasi bulan Februari–Maret 2026 yang sebelumnya belum tersalurkan di beberapa daerah.
Sejumlah penerima manfaat telah menerima surat undangan pembagian beras dan minyak goreng yang dijadwalkan pada awal Juni.
Bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan serupa hingga saat ini, maka bantuan yang akan datang di bulan Juni ini dipastikan masih untuk menuntaskan alokasi beberapa bulan lalu.
Belum ada informasi resmi mengenai perpanjangan program untuk periode berikutnya.
4. Program Indonesia Pintar (PIP): Cair untuk SD, SMP, dan SMA
Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) juga masih terus mengalir di bulan Juni 2026.
Penerima dari jenjang SD, SMP, hingga SMA yang namanya sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) pemberian dipastikan akan segera menerima dana.
Masyarakat diimbau untuk segera mengecek status penerima PIP melalui laman resmi PIP Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bagi siswa yang sudah terdaftar, dana bantuan akan segera ditransfer ke rekening masing-masing sesuai jadwal sekolah masing-masing.
5. BLT Dana Desa: Khusus Warga Desa yang Belum Terima PKH dan BPNT
Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa juga akan kembali disalurkan di bulan Juni 2026.
BLT Desa ini khusus diberikan kepada warga desa yang masuk dalam kategori prioritas, yaitu mereka yang memiliki desil ekonomi terendah (desil 1 dan 2) namun belum terdaftar sebagai penerima PKH maupun BPNT.
Penyaluran BLT Dana Desa sepenuhnya diatur oleh pemerintah desa setempat.
Besaran dan jadwal pencairan bisa berbeda antar desa, tergantung pada alokasi anggaran dan hasil musyawarah desa.
Warga diimbau untuk aktif bertanya kepada perangkat desa atau pendamping lokal.