Bungko News – Penyaluran bansos PKH dan BPNT tahap 3 untuk periode Juli-September 2026 sudah mulai berjalan.
Cek status penerima melalui situs resmi Kemensos dan ketahui besaran dana yang akan Anda terima.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) tahap ketiga tahun 2026.
Pencairan yang mencakup periode Juli, Agustus, dan September ini mulai bergulir sejak 20 Juli 2026 dan masih berlangsung hingga kini .
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa penyaluran bansos triwulan III dilakukan setelah pemerintah menerima data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan menyelesaikan proses pemutakhiran data penerima . "Bansos triwulan ke-III sedang kita proses. Kemarin kita sudah dapat data terbaru dari BPS, sekarang kita sedang cleansing, insyaallah dalam waktu dua-tiga hari ini sudah selesai, dan setidak-tidaknya tanggal 20 nanti sudah mulai disalurkan," ujarnya .
Proses pemutakhiran ini menyebabkan perubahan komposisi penerima—ada yang tetap menerima, ada yang tidak lagi memenuhi syarat, dan ada pula penerima baru yang ditetapkan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi .
Program Bansos yang Cair Agustus 2026
Dua program bansos reguler utama dari Kemensos yang disalurkan pada tahap 3 ini adalah:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan untuk meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan .
Nominal PKH per tahap (triwulan): Besaran bantuan bervariasi sesuai komponen penerima yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) .
| Kategori Penerima | Nominal per Tahun | Nominal per Tahap (Triwulan) |
|---|---|---|
| Ibu hamil/nifas | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak usia dini (0-6 tahun) | Rp3.000.000 | Rp750.000 |
| Anak SD/sederajat | Rp900.000 | Rp225.000 |
| Anak SMP/sederajat | Rp1.500.000 | Rp375.000 |
| Anak SMA/sederajat | Rp2.000.000 | Rp500.000 |
| Lansia (60 tahun ke atas) | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Penyandang disabilitas berat | Rp2.400.000 | Rp600.000 |
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp10.800.000 | Rp2.700.000 |
[Sumber: 2][3][4]
Total bantuan yang diterima setiap keluarga bergantung pada jumlah komponen yang terdaftar dalam DTSEN .
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako
BPNT merupakan bantuan sosial dalam bentuk saldo elektronik untuk membeli kebutuhan pangan .
Program ini menyasar keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN.