Minggu, 19 April 2026
Breaking
Berita

Resmi! Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 2026 Diumumkan Pemerintah, Ini Rinciannya

Redaksi
04 Mar 2026 04 Mar 2026 3 pembaca
Resmi! Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 2026 Diumumkan Pemerintah, Ini Rinciannya

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk tahun 202

Kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, tetapi juga mencakup aturan pemberian THR bagi karyawan swasta serta pengemudi ojek online (ojol).

Langkah ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional menjelang Idulfitri 1447 H untuk menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.

Jadwal Resmi Pencairan THR dan Gaji ke-13 2026

1. THR 2026

Pemerintah menetapkan bahwa THR mulai dicairkan sejak 26 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap.

Anggaran THR untuk ASN tahun ini mencapai Rp55 triliun, meningkat 10% dibanding tahun sebelumnya.

THR diberikan menjelang Idulfitri sebagai stimulus konsumsi masyarakat.

2. Gaji ke-13 2026

Berbeda dengan THR, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2026, sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Gaji ke-13 umumnya digunakan untuk kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Perbedaan Komponen THR dan Gaji ke-13

THR

  • Dibayarkan menjelang hari raya keagamaan, terutama Idulfitri.
  • Komponen umumnya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (untuk ASN, sesuai kebijakan tahun berjalan).
  • Untuk sektor swasta, komponen THR mengikuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, yakni minimal 1 bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja ≥ 12 bulan.
  • Untuk pekerja informal seperti ojol, besaran THR mengikuti kebijakan perusahaan aplikasi masing-masing, namun pemerintah mendorong pemberian THR sebagai bentuk perlindungan pekerja.

Gaji ke-13

  • Diberikan pertengahan tahun, biasanya untuk mendukung biaya pendidikan.
  • Komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja (untuk ASN, sesuai kebijakan fiskal).
  • Pada beberapa perusahaan swasta, gaji ke-13 bersifat opsional, tergantung kebijakan internal perusahaan.

Aturan untuk Karyawan Swasta

Bagikan:

Redaksi

Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.

Berita Terkait