JAKARTA – Kabar pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan April 2026 akhirnya mendapat kepastian.
PT Taspen (Persero) memastikan bahwa pembayaran gaji pensiun akan dilakukan tepat waktu pada 1 April 2026 untuk seluruh golongan, mulai dari I hingga IV.
Pencairan ini menjadi perhatian besar, terutama karena sempat beredar isu adanya rapelan kenaikan gaji yang dikabarkan ikut cair bersamaan.
Namun, pihak Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut belum memiliki dasar resmi dari pemerintah.
Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan PNS April 2026
PT Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan tetap mengikuti skema rutin bulanan, yakni setiap tanggal 1.
Baca Juga: Penting! Taspen Minta Pensiunan Segera Enrollment Agar Gaji April 2026 Cair Tepat Waktu
Untuk April 2026, pencairan dilakukan serentak tanpa perubahan jadwal.
Bahkan, jika tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur, pembayaran tetap akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian ini memberikan rasa aman bagi para pensiunan dalam mengatur kebutuhan keuangan pasca-Lebaran, mengingat pencairan dilakukan setelah penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR).
Isu Rapelan dan Kenaikan Gaji: Ini Penjelasan Resmi Taspen
Belakangan ini, beredar luas informasi mengenai adanya rapelan kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan dibayarkan pada April 2026.
Baca Juga: Pensiunan Wajib Tahu! Segini Gaji April 2026 untuk Golongan I–IV
Namun, Taspen menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Hingga saat ini, belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun pembayaran rapelan bagi pensiunan.
Taspen juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial dan hanya mengacu pada kanal resmi perusahaan.
Besaran Gaji Pensiunan Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024
Untuk periode April 2026, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS April 2026 Resmi Cair, Begini Skema dan Cara Otentikasi
Regulasi ini sebelumnya telah menetapkan kenaikan sekitar 12 persen dibanding aturan sebelumnya.
Besaran gaji yang diterima setiap pensiunan berbeda-beda, tergantung golongan terakhir dan masa kerja saat aktif sebagai ASN.
Secara umum, kisaran gaji pensiunan PNS berada di rentang sekitar Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta per bulan.
Tunjangan Melekat Tetap Dibayarkan
Selain gaji pokok, pensiunan PNS juga tetap menerima sejumlah tunjangan melekat, seperti:
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
