Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan menerima gaji ke-13 secara utuh pada pertengahan tahun 2026.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi jutaan PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan yang menantikan tambahan penghasilan tersebut.
Mengacu pada pernyataan resmi pemerintah dan regulasi terbaru, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2026, bertepatan dengan momentum tahun ajaran baru sekolah.
Gaji ke-13 ASN 2026 Cair Juni
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan komponen berbeda dari Tunjangan Hari Raya (THR).
Jika THR diberikan menjelang Idulfitri, maka gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun.
“Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya.
Pernyataan ini diperkuat sejumlah laporan media nasional yang menyebutkan pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2026 akan dilakukan pada bulan Juni dan bisa disesuaikan dengan kesiapan administrasi masing-masing instansi.
Dibayarkan Penuh 100 Persen
Salah satu poin penting dalam kebijakan tahun ini adalah pembayaran gaji ke-13 secara penuh atau 100 persen.
Komponen yang diterima ASN mencakup:
- Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan pangan - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di daerah
Skema ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta aturan turunan dari Kementerian Keuangan.
Dengan komponen tersebut, besaran gaji ke-13 setara dengan penghasilan satu bulan penuh yang diterima ASN pada bulan Mei 2026.
Sejak awal, gaji ke-13 dirancang sebagai stimulus untuk membantu kebutuhan pendidikan anak ASN.
Oleh karena itu, pencairannya selalu bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Pemerintah berharap tambahan penghasilan ini dapat meringankan beban keluarga ASN dalam memenuhi kebutuhan sekolah, seperti biaya masuk, seragam, hingga perlengkapan belajar.
Gaji ke-13 tahun 2026 akan diberikan kepada sekitar 9 juta lebih penerima, yang terdiri dari:
- PNS dan PPPK - Prajurit TNI dan anggota Polri - Pejabat negara - Hakim - Pensiunan
Kebijakan ini mencakup ASN pusat yang dibiayai APBN serta ASN daerah melalui APBD, dengan penyesuaian kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Meski dijadwalkan mulai Juni 2026, pemerintah membuka kemungkinan pencairan dilakukan secara bertahap.
Hal ini bergantung pada kesiapan administrasi dan proses pencairan dana di tiap instansi.
Jika terjadi kendala teknis, pembayaran dapat dilakukan setelah bulan Juni tanpa mengurangi hak penerima.
Kesimpulan
Gaji ke-13 ASN tahun 2026 dipastikan cair pada Juni dan diberikan secara penuh 100 persen.
Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan ASN, khususnya dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak di awal tahun ajaran baru.
***