Resmi! 3 Juta KPM Baru Masuk PKH dan BPNT 2026, Undangan KKS Mulai Dibagikan

Pemerintah mulai mendistribusikan undangan pengambilan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial terbaru pada tahun 2026.
Program ini menjadi bagian dari pembaruan data penerima bantuan dalam program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Melalui proses pemutakhiran data, sekitar 3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru akan masuk sebagai penerima bantuan PKH dan BPNT.
Mereka menggantikan sekitar 3 juta KPM lama yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan sosial berdasarkan evaluasi pemerintah.
Program ini dijalankan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai bagian dari upaya memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Pemutakhiran Data Penerima Bansos
Pergantian penerima bansos dilakukan setelah proses verifikasi dan validasi data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang kini terintegrasi dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional.
Pemerintah menegaskan bahwa keluarga yang tidak lagi memenuhi kriteria kemiskinan atau kesejahteraan sosial akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.
Sebaliknya, keluarga yang masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin akan diusulkan menjadi penerima baru.
Sebagian besar 3 juta KPM baru ini diketahui berasal dari penerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) yang sebelumnya disalurkan melalui kantor pos.
Mereka dinilai memenuhi syarat sebagai penerima bansos karena berada dalam kelompok ekonomi Desil 1 hingga Desil 4, yakni kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Undangan Pengambilan KKS Mulai Dibagikan
Di sejumlah daerah, undangan pengambilan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) baru sudah mulai dibagikan kepada calon penerima bantuan.
KKS merupakan kartu yang digunakan untuk mencairkan berbagai bantuan sosial dari pemerintah, termasuk PKH dan BPNT.
Proses distribusi undangan dilakukan secara bertahap oleh pendamping sosial, pemerintah desa, maupun pihak bank penyalur.
Penerima yang mendapatkan undangan nantinya diminta hadir sesuai jadwal yang tertera untuk melakukan aktivasi kartu.


