| Golongan Pangkat | Kisaran Gaji Pokok (Per Bulan) |
|---|---|
| Golongan I (a - d) | Rp 1.685.700 - Rp 2.901.400 |
| Golongan II (a - d) | - |
| Golongan III/a | Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200 |
| Golongan III/d | Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700 |
| Golongan IV/a | sesuai jabatan fungsional tertinggi |
Di luar gaji pokok, pendapatan guru PNS juga disokong oleh berbagai tunjangan, seperti Tunjangan Keluarga (suami/istri), Tunjangan Pangan, dan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Untuk guru ASN di daerah yang belum mendapatkan TPG, ada tambahan penghasilan sebesar Rp250.000 per bulan.
Gaji Guru PPPK
Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki skema gaji yang setara dengan PNS, diatur oleh Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Rentang gaji pokok PPPK bervariasi dari Golongan I hingga XVII, dengan besaran yang sama dengan gaji pokok PNS untuk golongan yang setara, yaitu antara Rp1,93 juta hingga Rp7,32 juta per bulan.
| Golongan | Kisaran Gaji Pokok (Per Bulan) |
|---|---|
| Golongan I | Rp 1.938.500 - Rp 2.900.000 |
| Golongan II | Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200 |
| Golongan III | Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200 |
| Golongan V | Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900 (lebih tinggi karena kenaikan 8%) |
Mirip dengan PNS, guru PPPK juga menerima tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan pangan (beras), Tunjangan Peningkatan Kesejahteraan (TPK), dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) yang bervariasi sesuai daerah.
Gaji Guru Honorer dan Non-ASN
Jika PNS dan PPPK memiliki gaji pokok berjenjang, guru honorer justru berada di ujung tombak krisis kesejahteraan.
Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, besaran honorarium untuk guru non-PNS sangat bervariasi menurut wilayah, mencerminkan kemampuan anggaran dan biaya hidup masing-masing daerah.
Berikut daftar lengkap kisaran gaji guru honorer 2024 menurut PMK 49/2023 di beberapa provinsi:
| Provinsi | Gaji Honorer per bulan | Provinsi | Gaji Honorer per bulan |
|---|---|---|---|
| Aceh | Rp4.020.000 | Sulawesi Tengah | Rp3.044.000 |
| Sumatera Utara | Rp3.247.000 | Sulawesi Selatan | Rp4.038.000 |
| Kepulauan Riau | Rp3.984.000 | Sulawesi Tenggara | Rp3.487.000 |
| Nusa Tenggara Timur (NTT) | Rp2.531.000 | Kalimantan Barat | Rp3.117.000 |
| Kalimantan Tengah | Rp3.731.000 | Kalimantan Utara | Rp4.191.000 |
| Gorontalo | Rp3.654.000 | Sulawesi Utara | Rp4.239.000 (tertinggi) |
Namun perlu dicatat bahwa angka tersebut adalah standar maksimal atau ideal.
Fakta di lapangan jauh lebih memprihatinkan.
Sebanyak 42% guru di Indonesia, mayoritas non-ASN, memiliki penghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, dan 13% di antaranya bahkan berpenghasilan di bawah Rp500.000 per bulan.
Kesenjangan ini memaksa 79,8% guru untuk berutang dan 56,5% menggadaikan barang berharga mereka demi bertahan hidup.
Sebanyak 89% guru mengaku gaji mereka pas-pasan, sehingga mereka harus mencari pekerjaan sampingan seperti privat, berdagang, atau menjadi petani dan buruh.
Dampak Tunjangan Profesi Guru
Salah satu faktor utama yang menciptakan jurang kesejahteraan antara guru ASN dan non-ASN adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG).
TPG merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang biasanya didahului dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pada tahun 2024, pemerintah meningkatkan tunjangan ini.