Berita

PPPK Juga Dapat? Simak Besaran Gaji Ke-13 yang Cair Mulai 2 Juni 2026 bagi Aparatur Non-PNS

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,227 kata 4 halaman
PPPK Juga Dapat? Simak Besaran Gaji Ke-13 yang Cair Mulai 2 Juni 2026 bagi Aparatur Non-PNS
PPPK Juga Dapat? Simak Besaran Gaji Ke-13 yang Cair Mulai 2 Juni 2026 bagi Aparatur Non-PNS — Segini Besaran Gaji Ke-13 un...

Semua pensiunan yang telah menerima pensiun bulanan secara rutin dari Taspen akan mendapatkan gaji ke-13 secara otomatis.

Penyaluran dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Yang menarik, para pensiunan tidak perlu mengajukan permohonan maupun melakukan autentikasi ulang dalam proses ini.

PT Taspen menegaskan bahwa seluruh proses dilakukan secara otomatis sehingga penerima manfaat dapat menerima haknya dengan mudah dan tepat waktu.

Segini Besaran Gaji Ke-13 untuk PPPK dan Pensiunan

Besaran gaji ke-13 baik bagi PPPK maupun pensiunan ASN dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.

Dengan kata lain, nominal yang diterima masing-masing individu mencerminkan penghasilan satu bulan terakhir yang biasa mereka terima.

Secara umum, komponen gaji ke-13 untuk PPPK yang anggarannya bersumber dari APBN meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (Tukin).

Sementara itu, bagi PPPK di pemerintah daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponen yang diterima juga mencakup hal yang sama dengan kemungkinan penambahan komponen penghasilan lain sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Untuk memberikan gambaran yang lebih konkret, pemerintah telah menetapkan batas maksimal gaji ke-13 di lingkungan instansi pemerintah.

Berikut beberapa di antaranya:

Bagi pimpinan dan anggota lembaga non-struktural, Ketua atau Kepala berhak menerima hingga Rp31.474.800, Wakil Ketua hingga Rp29.665.400, Sekretaris hingga Rp28.104.300, dan anggota hingga Rp28.104.300.

Sementara untuk pegawai non-ASN di lembaga non-struktural yang setara eselon, Eselon I mendapatkan hingga Rp24.886.200, Eselon II hingga Rp19.514.300, Eselon III hingga Rp13.842.300, dan Eselon IV hingga Rp10.612.900.

Perlu dicatat bahwa angka-angka tersebut merupakan batas maksimal.

Besaran aktual yang diterima setiap PPPK atau pensiunan bisa berbeda-beda tergantung pada pangkat, golongan, jabatan, dan masa kerja masing-masing.

Pada praktiknya, besaran gaji ke-13 yang diterima umumnya sama dengan satu kali nominal gaji yang biasa diterima setiap bulan.

Berita Terkait