Berita

PKH Tahap 2 April–Juni 2026 Masih Berlangsung, KPM Baru 470.000 Bisa Dapat Dua Bansos

Redaksi 0 8 menit 3 halaman
PKH Tahap 2 April–Juni 2026 Masih Berlangsung, KPM Baru 470.000 Bisa Dapat Dua Bansos
PKH Tahap 2 April–Juni 2026 Masih Berlangsung, KPM Baru 470.000 Bisa Dapat Dua Bansos — Proses penyaluran bantuan sosial (...

Besaran bantuan PKH yang diterima KPM tergantung pada komponen yang dimiliki.

Setiap KPM maksimal dihitung empat komponen dalam satu keluarga.

 
 
Komponen PKH 2026 Besaran per Tahap (April-Juni)
Ibu hamil / Nifas Rp750.000
Anak usia dini (0–6 tahun) Rp750.000
Siswa SD / sederajat Rp225.000
Siswa SMP / sederajat Rp375.000
Siswa SMA / sederajat Rp500.000
Lansia (70 tahun ke atas) Rp600.000
Penyandang Disabilitas Berat Rp600.000

Sumber: Data resmi Kemensos 2026

PKH disalurkan melalui bank Himbara serta PT Pos Indonesia untuk KPM di wilayah yang tidak memiliki akses perbankan atau yang belum memiliki rekening.

Penerima cukup membawa dokumen pendukung (KTP, KK) ke kantor pos sesuai jadwal yang ditentukan.

Perubahan Status Penerima: KPM Bisa Dapat Dua Jenis Bansos

Dalam proses sinkronisasi data di tahap 2, terjadi fenomena unik.

Sejumlah KPM yang sebelumnya hanya menerima BPNT murni mulai tervalidasi sebagai penerima PKH tambahan.

Sebaliknya, penerima PKH murni juga ada yang mendapatkan tambahan BPNT setelah validasi selesai dilakukan.

Hal ini membuat total bantuan yang diterima bisa meningkat signifikan.

KPM yang di aplikasi SIKS-NG sudah memiliki status "Berhasil Cek Rekening" dipastikan saldo bantuannya aman dan hanya tinggal menunggu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) turun ke bank penyalur.

3. Bantuan Tambahan yang Menyusul: PIP, YAPI, Bansos Iduladha

Pemerintah juga membatasi tenggat waktu hingga akhir Mei 2026 untuk penyaluran bantuan komplementer lainnya.

Berikut daftar bansos yang menyusul beserta skema penyalurannya:

Program Indonesia Pintar (PIP)

Bantuan pendidikan ini mulai memasuki penyaluran termin kedua pada Mei 2026.

PIP Termin 2 dijadwalkan berlangsung dari Mei hingga September 2026.

Besaran bantuan PIP berbeda sesuai jenjang pendidikan:

  • SD / sederajat: Rp450.000 per tahun

  • SMP / sederajat: Rp750.000 per tahun

  • SMA / SMK / sederajat: hingga Rp1.800.000 per tahun

Khusus untuk siswa kelas akhir (kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK), besaran yang diterima hanya setengah dari total tahunan karena hanya menempuh satu semester di tahun ajaran berjalan.

Cara Cek Penerima PIP:

  1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id

  2. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)

  3. Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)

  4. Isi kode captcha yang muncul

  5. Klik tombol "Cek Penerima PIP"

  6. Jika nama siswa muncul, artinya tercatat sebagai penerima bantuan

Atensi Yatim Piatu (YAPI): Bantuan Rp600.000

Bantuan tunai khusus anak yatim, piatu, atau yatim piatu ini sudah mulai dicairkan di berbagai daerah.

Nilai bantuan YAPI tahap 2 untuk periode April-Juni 2026 adalah Rp600.000 per anak penerima (akumulasi dari Rp200.000 per bulan selama tiga bulan).

Penyaluran dilakukan melalui jaringan Bank Mandiri dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bagi wilayah tertentu, penyaluran juga dibantu oleh PT Pos Indonesia.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait