Berita

PKH Tahap 2 April–Juni 2026 Masih Berlangsung, KPM Baru 470.000 Bisa Dapat Dua Bansos

Redaksi 0 8 menit 3 halaman
PKH Tahap 2 April–Juni 2026 Masih Berlangsung, KPM Baru 470.000 Bisa Dapat Dua Bansos
PKH Tahap 2 April–Juni 2026 Masih Berlangsung, KPM Baru 470.000 Bisa Dapat Dua Bansos — Proses penyaluran bantuan sosial (...

Bungko NewsProses penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali bergulir di pertengahan Mei 2026.

Pemerintah melanjutkan pencairan bansos reguler triwulan II bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bukan hanya itu, sejumlah program bantuan tambahan juga mulai menyusul dan siap mengalir dalam waktu dekat.

Semua informasi ini sudah dilengkapi dengan sumber dan tanggal terbaru, sehingga pembaca bisa langsung mengeceknya.

Masyarakat yang ingin mengetahui berbagai kode transfer atau kode referensi saat transaksi, bisa langsung mengeceknya di sumber terpercaya seperti bank Himbara atau call center resmi Kemensos.

1. BPNT Tahap 2: Rp600.000 Masuk Akun, Jadwal Cair dan Daerah yang Sudah Terima

Pencairan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) gelombang kedua tahun 2026 untuk alokasi April, Mei, dan Juni resmi dimulai sejak Senin, 18 Mei 2026.

Bantuan yang cair secara akumulasi sebesar Rp600.000 per KPM ini disalurkan bertahap melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan bank Himbara.

Pencairan ini merupakan bagian dari periode April hingga Juni 2026 yang sedang berlangsung.

Target nasional penyaluran tahap 2 ini sudah mencapai 70% untuk seluruh bansos reguler, dan proses pencairan masih terus berjalan bertahap hingga seluruh KPM menerima haknya.

Daerah yang Melaporkan Pencairan (Update 18–19 Mei 2026):

  • Jawa Barat: Kabupaten Cirebon, Banjaran, Kabupaten Bandung, Kuningan, Bekasi, Purwakarta, Karawang, Sukabumi, Pelabuhan Ratu, Banjar.

  • Jawa Timur: Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Madiun, Bondowoso, Kabupaten Tuban, Gresik, Kota Surabaya, Jombang (Diwek).

  • Jawa Tengah: Pemalang, Sragen, Klaten, Sukoharjo, Kota Solo.

  • Jakarta dan Banten: Jakarta Timur (Setu Cipayung), Jakarta Pusat, Serang, Pandeglang, Tangerang.

  • Berbagai Provinsi Lainnya juga mulai melaporkan masuknya saldo sesuai validasi wilayah masing-masing.

Aturan Penting: Saldo Hangus Jika Tidak Dicairkan

Sesuai kebijakan Kemensos, setiap saldo bansos yang sudah masuk ke rekening KKS wajib dicairkan maksimal 30 hari sejak pertama terlihat.

Jika melebihi batas waktu, bantuan akan hangus dan dikembalikan ke kas negara.

Karena itu, segera cairkan saldo atau gunakan untuk bertransaksi di e-Warong.

Kriteria Penerima dan Desil yang Berhak

Kriteria penerima BPNT tahun 2026 mengalami perubahan signifikan.

Jika tahun sebelumnya mencakup desil 1 hingga 5, pada 2026 bantuan hanya difokuskan kepada keluarga dalam kelompok desil 1 sampai 4 agar lebih tepat sasaran.

Masyarakat dapat mengecek desilnya melalui laman cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK KTP.

Proses validasi data juga terus dilakukan.

Status "Gagal Cek Rekening" di sistem SIKS-NG mulai berubah menjadi "Berhasil Cek Rekening" setelah pemadanan data dengan Dukcapil (Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil) selesai.

Penyaluran bansos dilakukan melalui jaringan Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia untuk wilayah tertentu.

2. PKH Tahap 2: Cair Bertahap, Bisa Disertai KPM Baru

Bersamaan dengan BPNT, Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 juga terus mengalir.

Penyaluran bansos ini untuk periode April hingga Juni 2026 dilakukan secara bertahap sejak awal Mei, dengan jadwal perkiraan pencairan yang berlangsung hingga akhir bulan.

Kabar baiknya, pada triwulan II/2026 ini, lebih dari 470.000 KPM baru akan menerima bantuan PKH dan BPNT.

Perubahan terjadi akibat pemutakhiran DTSEN Volume 2 yang dilakukan BPS.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa setiap triwulan pasti ada perubahan data penerima, dan sebagian besar KPM masih tetap seperti sebelumnya.

Penambahan KPM baru ini adalah kabar gembira bagi masyarakat yang sebelumnya belum terdaftar.

Komponen dan Besaran PKH Tahap 2

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait