Berita

PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Akhir November, Penerima Anak Usia Dini, SMA, dan Lansia Terima Bantuan Hingga Rp1,85 Juta

Diperbarui 0 3 mnt baca 594 kata 3 halaman
PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Akhir November, Penerima Anak Usia Dini, SMA, dan Lansia Terima Bantuan Hingga Rp1,85 Juta

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) akan segera menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 4 untuk periode Oktober-Desember 2025.

Pencairan ini akan berlangsung mulai akhir November hingga Desember 2025 secara bertahap di berbagai daerah.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan komponen anak usia dini, anak SMA, dan lansia akan menerima bantuan lebih besar hingga mencapai Rp1,85 juta.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penyaluran bansos ini bukan hanya menjaga daya beli, tetapi juga melindungi masyarakat miskin dari risiko ekonomi yang semakin berat.

"Pencairan PKH dan BPNT tahap 4 akan berlangsung mulai akhir November hingga Desember 2025. Proses distribusi dilakukan secara bertahap di berbagai daerah," ujar Mensos seperti dikutip dari laman resmi Kemensos.

Besaran Bantuan PKH Tahap 4

Berdasarkan informasi resmi dari Kemensos, besaran bantuan PKH tahap 4 bervariasi sesuai dengan komponen yang ada dalam satu keluarga:

1. Ibu hamil & balita/anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 2. Anak SD: Rp225.000 3. Anak SMP: Rp375.000 4. Anak SMA: Rp500.000 5. Lansia & disabilitas berat: Rp600.000

"Bagi KPM yang memiliki komponen lengkap yaitu satu anak usia dini, satu anak SMA, dan satu lansia dalam keluarganya, akan menerima total bantuan PKH sebesar Rp1,85 juta pada tahap 4 ini," jelas Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Robianto.

Sementara untuk BPNT, setiap KPM akan menerima dana sebesar Rp600.000, yang merupakan rapelan dari alokasi Rp200.000 per bulan untuk tiga bulan sekaligus (Oktober-Desember 2025).

Penyaluran Bertahap Melalui Bank Himbara

Kepala Pusat Pendidikan Masyarakat dan Keluarga (Pusdikmas Keluarga) Kemensos, Toto Utomo Budi Santoso, menjelaskan bahwa penyaluran PKH tahap 4 akan dilakukan secara bertahap melalui Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BSI).

"Penyaluran tahap 4 ini mencakup alokasi bantuan untuk tiga bulan sekaligus, yaitu Oktober, November, dan Desember 2025. Seperti tahap-tahap sebelumnya, pemerintah tidak menetapkan satu tanggal pencairan serentak secara nasional. Dana bantuan akan ditransfer secara bertahap ke rekening penerima sepanjang periode triwulan ini," kata Toto.

Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan secara mandiri melalui laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan data NIK.

"Pengecekan berkala menjadi kunci karena jadwal pencairan di setiap daerah bisa berbeda-beda," tambahnya.

Bonus Akhir Tahun untuk KPM Terpilih

Kemensos juga mengimplementasikan skema baru yang disebut PKH Validasi by System.

Melalui mekanisme ini, penerima bansos dapat tervalidasi otomatis oleh sistem pusat Kemensos.

"Penerima BPNT murni bisa mendapatkan PKH sekaligus, dan penerima PKH yang sebelumnya tidak memperoleh BPNT, bisa mendapat tambahan BPNT. Dengan kata lain, sebagian KPM yang beruntung akan menerima dua jenis bantuan sekaligus, sehingga saldo KKS mereka bertambah lebih banyak dibanding pencairan biasanya," jelas Robianto.

Persiapan Penyaluran Tahap 4

Saat ini, tahap 3 PKH dan BPNT masih dalam proses penyaluran hingga akhir September.

Sementara itu, persiapan tahap 4 sudah dimulai melalui verifikasi data administratif serta verifikasi lapangan.

"Pemerintah memastikan bahwa tahap ke-4 penyaluran bansos akan diawali dengan proses verifikasi dan validasi data penerima manfaat. Menteri Sosial menegaskan bahwa penerima bantuan sosial akan kembali diverifikasi, bahkan melalui kunjungan langsung ke rumah. Hal ini dilakukan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran," ujar Toto.

Kemensos bersama Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap adanya 12 juta data penerima bansos yang tidak tepat sasaran.

Oleh karena itu, proses verifikasi ulang ini sangat penting untuk memastikan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak menerima.

PKH tidak hanya memberikan uang tunai, tetapi juga mendorong keluarga penerima untuk menyekolahkan anak, rutin memeriksakan kesehatan ibu hamil & balita, serta mengikuti kegiatan sosial di lingkungannya.

Sementara BPNT disalurkan melalui saldo Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan bisa ditukar dengan bahan pangan di e-warung atau agen resmi untuk menjamin ketersediaan pangan keluarga miskin.

***

Berita Terkait