Berita
Beranda / Berita / Permendikdasmen Terbaru: Guru Penggerak Tak Lagi Prioritas Utama Jadi Kepala Sekolah?

Permendikdasmen Terbaru: Guru Penggerak Tak Lagi Prioritas Utama Jadi Kepala Sekolah?

Abdul muti 041818

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa sekolah-sekolah di Indonesia dipimpin oleh individu-individu yang kompeten dan berdedikasi untuk meningkatkan mutu pendidikan. ***

Catatan: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang tersedia hingga tanggal 30 Mei 2025. Kebijakan dan regulasi dapat mengalami perubahan di masa mendatang. Disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi dan informasi terbaru dari Kemendikbudristek.

Laman: 1 2 3